Akibat Pemberitaan Beberapa Media Menyudutkan, H. Nuri Menggelar Jumpa Pers di Latera Cafe Sampang

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Akibat pemberitaan beberapa media yang menyudutkan PT. Jati Wangi dan H. Nuri sehingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat serta insan pers, khususnya di Kabupaten Sampang.

Pasalnya, H. Nuri di kait-kaitkan dengan PT. Jati Wangi yang menurut beberapa media online menuding jika H. Nuri adalah pemimpin sekaligus pemilik PT. Jati Wangi.

“Pemilik PT. Jati Wangi itu adalah mantan narapidana koruptor pengadaan buku di Probolinggo.
Kita semua selaku masyarakat Sampang tau bahwa pemiliknya adalah H Nuri, jadi sangat tidak layak lah jadi pemenang tender proyek jalan Kedungdung – Bringkoning”, terang Hanafi. (seperti dikutip dari media suara-publik.com).

Akibat dari pemberitaan tersebut maka H. Nuri melalui Penasehat Hukumnya H. Achmad Bahri, S.Ag, MH pada sore hari ini menggelar Jumpa pers di Latera Cafe, Jalan Diponegoro Kelurahan Banyuanyar Sampang.

Dalam jumpa pers tersebut pihaknya mengatakan jika H. Nuri tidak ada kaitannya sama sekali dalam struktur organisasi di PT. Jati Wangi. Kamis (25/04/2024).

“Dengan adanya pemberitaan itu, kami selaku Penasehat Hukum dari H. Nuri merasa dirugikan serta pencemaran nama baik kepada klien kami yang dilakukan oleh beberapa media tersebut, apa lagi H. Nuri sendiri tidak ada kaitannya sama sekali dan juga tidak termasuk dalam struktur PT. Jati Wangi”, jelasnya.

Akibat dari semua pemberitaan itu, pihaknya telah melakukan somasi terhadap perusahaan media yang menyudutkan H. Nuri sehingga menjadi buah bibir dikalangan masyarakat, untuk meminta hak jawab dan meminta hak koreksi akibat pemberitaan yang dianggap sepihak dan tidak berimbang.

“Kami telah mengirim surat somasi kepada media suara-publik.com dan ini bukti resi dari PT. POS jika kami sudah mengirimnya”, ungkapnya.

Selain itu, H. Achmad Bahri memastikan akan mengirim somasi juga terhadap media-media lainnya yang telah melakukan pemberitaan sepihak terhadap kliennya itu.

Keterangan tersebut juga diperkuat langsung dari Direktur Utama (Dirut) PT. Jati Wangi M. Galih Raka Prasetyo, ST. Dirinya menegaskan bahwa H. Nuri sendiri tidak ada dalam struktur kepengurusan perusahaan yang beralamat di Jalan KH. Wahed Hasyim itu, apalagi ikut terlibat dalam proses pelelangan.

“H. Nuri tidak ada dalam struktur perusahaan kami, apalagi dalam proses pelelangan pemenangan tender proyek, sehingga keikutsertaan pelelangan itu adalah murni dilakukan oleh PT. Jati Wangi”, tegas Galih.

Meskipun merasa dirugikan, untuk sementara ini pihak PT. Jati Wangi masih belum melayangkan somasi seperti apa yang dilakukan oleh H. Nuri.

     #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: