Satpol PP Pamekasan Menelusuri Kawasan Rokok Ilegal dan Dikemas Dengan Sosialisasi.

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Untuk meminimalisir peredaran rokok bodong/ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan masif kan sosialisasi larangan peredaran rokok bodong atau rokok tanpa cukai sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sabtu, (27/04/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan sesuai arahan bea cukai Madura, dipimpin langsung Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman.

“Kegiatan ini sesuai arahan Bea Cukai Madura sebagai bentuk Sosialisasi mengenai rokok ilegal. Kemudian hasil giat ini akan kita laporkan ke siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal),” katanya.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menyasar ke toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan, Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.

Tentunya dalam kegiatan ini kami memberikan sosialisasi agar masyarakat tidak menjual belikan rokok tanpa Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas, bahkan Rokok berpita Cukai Salah Tempel,” jelas Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman.

Target sosialisasi tersebut di 13 Kecamatan se Kabupaten Pamekasan. Selain itu Ia berharap, sosialisasi ini agar masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah budayakan peredaran rokok legal.

“Kami berharap, Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal yang sudah nyata dilarang oleh negara,” tandasnya.(M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: