Di Duga Gelapkan Dana Masjid, Oknum Kyai Dilaporkan Ke Sat Reskrim Polres Sampang
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Di duga gelapkan dana Masjid, seorang Kyai berinisial ‘S’ yang merupakan mantan Ketua Takmir Masjid Jamik Asy – Syuhadak (periode 2020 -2023), RT 02/RW 03 Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupaten Sampang, dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Sampang.
Ketua Takmir Masjid Jamik Asy – Syuhadak (periode 2024-2027), H. Eka Dharma Wahyudi, SP bersama pengurus-pengurus di masjid tersebut melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan uang Takmir Masjid senilai Rp. 62 juta dari dua rekening Bank berbeda yang di atas namakan Takmir Masjid Jamik Asy – Syuhadak.
“Temuan kami, ada sejumlah penarikan uang tersebut oleh terlapor Kyai S, masing-masing di Bank Sampang sebesar Rp.45.000.000 dan BSI sebesar Rp. 17.000.000, hyang kuat dugaan dipakai pribadi yakni Kyai S”, katanya kepada para awak media di Latera Cafe. Kamis (04/07/2024).
Dengan didampingi oleh H. Bahri, SH, M.Hum dan Abd Razak, SH, M.Hum sebagai pengacara atau kuasa hukumnya, pihaknya menjelaskan tentang kronologis mengenai temuan dugaan penggelapan dana masjid hingga Kyai S tersebut sampai dilaporkan ke Reskrim Polres Sampang.
“Dugaan penggelapan uang masjid oleh terlapor S diketahui sejak pergantian pengurus pada awal tahun 2024. Kala itu, tidak ada laporan apapun saat pergantian pengurus begitupun tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana kas masjid yang dikumpulkan melalui kotak amal dan sumbangan donatur lainnya”, Jelas H. Eka.
“Saat kami telusuri, tercatat dalam buku rekening BSI dan BPRS Sampang, ada penarikan uang sebesar 62 juta rupiah dari saldo keseluruhan sebesar Rp. 65.130.401. Tapi waktu diminta pertanggungjawaban terkait dana masjid tersebut tidak ada laporan dari Kyai S untuk apa keuangan itu serta dipergunakan kemana dan untuk apa saja, semuanya meragukan atau tidak jelas”, ungkapnya.
Menurutnya, persoalan ini ditindaklanjuti ke ranah hukum karena sudah merupakan solusi terakhir.
Sebelum itu telah dilakukan upaya secara musyawarah atau mediasi dengan melibatkan beberapa pihak, yakni mulai dari Lurah Dalpenang, para ulama, Forkopimcam, hingga Dewan Masjid Indonesia.
“Kami sudah melakukan berbagai cara mediasi, akan tetapi tidak pernah menemukan titik terang, artinya terlapor tetap tidak mengakuinya, bahkan salah satu dari pengurus bernama Said dilaporkan balik oleh Kyai S ke Polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik”, terangnya.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum H. Bahri, SH, M.Hum dalam keterangannya menyampaikan mengenai laporan atas dugaan penggelapan dana masjid yang dilakukan terlapor dan juga sebagai reaksi dari para Takmir Masjid Asy – Syuhadak karena salah satu kliennya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Kami berharap laporan dugaan penggelapan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak Sat Reskrim Polres Sampang, sehingga perkara ini menemukan titik terang dan memberikan efek jera kepada terduga pelaku”, tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, terlapor Kyai S tidak merespon saat di konfirmasi, baik melalui panggilan telepon maupun pesan pribadi WhatsApp pribadinya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, SH, MH melalui Kepala unitnya, Brigpol Ahmad Syahrial Fajaryanto membenarkan atas laporan tersebut dan kini perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana dengan ancaman terlapor termasuk pasal 378 KUHP, tentang penggelapan atau penipuan.
“Apabila terbukti bersalah, terlapor terancam melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 2 tahun 6 bulan”, pungkas H. Bahri.
Sekedar informasi, adapun susunan pengurus Takmir Masjid Jamik Asy – Syuhadak RT 02/RW 05 Kelurahan Dalpenang Periode 2024 – 2027 sesuai SK Nomor 002.02/DMI-SPG/TM/SK/2024,
Ketua H. Eka Dharma Wahyudi, SP, Wakil Ketua Mujianto, Sekretaris Bambang Sutrisno, SE, Wakil Sekretaris M. Lukman Eko Budiana, Bendahara Febria Amandana, Wakil Bendahara H. Abd Kodir.
#(M/is-one)#

