KUHP Baru Resmi Berlaku, Aturan Pencurian Jadi Perhatian Publik

Jakarta (zonainvestigasi.com)
Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP lama peninggalan kolonial. Penerapan aturan baru ini langsung menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tindak pidana pencurian dan sejumlah pasal yang dinilai krusial.

Dalam KUHP baru, pencurian diatur secara lebih sistematis. Pencurian biasa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda, sedangkan pencurian dengan pemberatan dapat dikenakan hukuman hingga 7 tahun, bahkan 9 tahun penjara untuk kondisi tertentu.

Selain pencurian, beberapa pasal lain juga banyak disorot publik. Di antaranya adalah pasal zina dan hidup bersama tanpa perkawinan, penghinaan terhadap Presiden atau pejabat negara, serta larangan penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

KUHP baru juga mengenal sistem kategori denda, salah satunya denda kategori V yang nilainya dapat mencapai Rp500 juta.

Di sisi lain, aturan baru ini membuka peluang penerapan sanksi selain penjara, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.

Masyarakat berharap penerapan KUHP baru dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil dan proporsional.

Namun, publik juga mengingatkan agar aparat benar-benar memahami pasal-pasal yang bersifat delik aduan, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya di lapangan.

Dengan diberlakukannya KUHP baru, penanganan perkara pencurian dan tindak pidana lainnya kini memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. ( Cholis )