SIDANG KASUS DUGAAN ASUSILA KETAPANG MEMANAS: TIGA SAKSI TAK LIHAT LANGSUNG, KUASA HUKUM TERDAKWA PERTANYAKAN KEKUATAN PEMBUKTIAN

Sampang, zonainvestigasi.com — Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan disertai kekerasan di Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (17/9/2026).

Persidangan dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung dengan sorotan tajam dari tim penasihat hukum terdakwa berinisial T (55).

Pasalnya, dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa menyebut tiga saksi tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan.

Perkara ini bermula dari dugaan peristiwa asusila yang disebut terjadi pada 24 Agustus 2024 di rumah korban berinisial P (21).

Terdakwa dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni kakek dan cucu.

Di hadapan majelis hakim, JPU menghadirkan empat saksi, termasuk pelapor.

Keterangan mereka menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa, Andika, SH, MH dan Wasil, SH, MH, mempertanyakan sejauh mana keterangan para saksi tersebut berkaitan langsung dengan peristiwa yang didakwakan.

“Dari empat saksi yang dihadirkan itu, tiga di antaranya tidak pernah melihat secara langsung peristiwa tersebut dan hanya mendengar cerita dari korban. Sehingga pembuktian ini sangat rapuh,” ujar Andika.

Bukan Sekadar Soal Saksi, Kuasa Hukum Bongkar Sejumlah Persoalan
Menurut kuasa hukum terdakwa, persoalan dalam perkara tersebut tidak berhenti pada keterangan saksi.

Mereka juga menyoroti dugaan adanya salah tangkap dalam proses penanganan perkara. Pihak keluarga terdakwa, kata Andika, bahkan telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Jawa Timur.

Permohonan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya orang lain yang memiliki nama panggilan serupa dan disebut-sebut sebagai pihak yang sebenarnya terlibat dalam perkara.

“Kami sudah berkirim surat ke Polda Jatim untuk minta gelar perkara khusus karena ada terduga pelaku lain dengan nama serupa yang saat ini disinyalir melarikan diri.

Tetapi permohonan kami sampai saat ini masih belum direspons,” ungkapnya.

Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum terkait.

Dituding Ada Tekanan Saat Pemeriksaan
Tak kalah serius, Andika juga mengungkap dugaan kekerasan yang dialami kliennya ketika menjalani pemeriksaan pada tahap awal.

Ia menyebut terdakwa diduga mengalami pemukulan dan penendangan agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

“Klien kami mengalami pemukulan dan penendangan agar mau mengaku, tetapi ia tetap menolak karena memang tidak bersalah,” tegas Andika.

Menurutnya, pihak terdakwa juga telah mengadukan dugaan tersebut kepada Propam.

Namun, Andika menyatakan aduan tersebut kemudian disimpulkan tidak ditemukan pelanggaran.

“Sayangnya, aduan kami ke Propam justru disimpulkan tidak ada pelanggaran tanpa melibatkan kami,” katanya.

Pernyataan mengenai dugaan kekerasan tersebut merupakan klaim pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.

Kebenaran materiilnya masih harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari lembaga yang berwenang.

Kuasa Hukum: Jangan Sampai Korban Disabilitas Jadi Alasan Mengabaikan Pembuktian
Sementara itu, Wasil, SH, MH menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa kondisi korban yang disebut sebagai penyandang disabilitas tidak boleh membuat proses pembuktian kehilangan prinsip kehati-hatian.

Tim penasihat hukum terdakwa berpegang pada adagium hukum in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang pada intinya menekankan pentingnya pembuktian yang jelas dalam perkara pidana.

Menurut Wasil, seluruh keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta yang muncul di persidangan harus diuji secara objektif agar tidak ada pihak yang menjadi korban dari kesimpulan yang prematur.

Kuasa Hukum Korban: Serahkan kepada Majelis Hakim
Di sisi lain, Habibi, SH, selaku kuasa hukum korban, memilih menghormati seluruh proses persidangan dan perbedaan pandangan yang muncul antara pihak korban dan terdakwa.

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai keterangan saksi serta alat bukti kepada majelis hakim.

Dengan demikian, polemik mengenai kekuatan keterangan saksi, dugaan salah tangkap, hingga dugaan kekerasan saat pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji.

Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya saksi palsu maupun menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang akan menilai seluruh rangkaian alat bukti dan keterangan para saksi dalam persidangan berikutnya.
(is-one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *