
Malang,zonainvestigasi.com
Agenda sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang Dalam kasus pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus terdakwa Deni Mardianto (47 th) karyawan KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Cabang Kota Malang menghadirkan saksi karyawan KSPPS Tam cab.Suhat ternyata Koperasi KSPPS Tam Syari’ah tidak pernah lakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).03/11’25
Sidang dengan nomor perkara 365/Pid/ B/2025/PN Malang dipimpin Hakim Ketua Slamet Budiono.SH,M.H ,Hakim anggota Muhammad Hambali.SH.M.H dan Hakim anggota Rudi Wibowo.SH.M.H menghadirkan para saksi dari Koperasi KSPPS Tunas Artha Mandiri Syariah Supriadi (46) team auditor KSPPS Tam Pusat.,catur wulansari (49) kasir dan Suwardi (42) dari Perusahaan swasta.
Dalam sidang, ada 2 pertanyaan Kuasa hukum Nanang Nelson,SH.M.H kepada saksi catur Wulansari sebagai kasir pihak koperasi KSPPS Tam Syariah tentang
- apakah Koperasi KSPPS Tam Syari’ah menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT)
- Berapa Gaji yang diterima Karyawan nya.
” Memang Koperasi KSPPS Tam Syari’ah cab.Malang tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT ) dan tidak ada Gaji karyawan namun hanya mendapatkan uang Prestasi kerja /komisi dari perusahaan ” kata kasir Catur.w.
Berdasarkan Pasal 6 Permenkop UMKM 19/2015 :
Jika Rapat Anggota Tahunan (RAT) Dilaksanakan Asal-asalan
Apabila Rapat Anggota Tahunan ( RAT) dilaksanakan tanpa mengundang para anggotanya dan/atau tidak melaksanakan tata cara pelaksanaan yang sesuai, maka Rapat Anggota Tahunan akan dianggap dinyatakan tidak sah. Akibatnya, seluruh keputusan yang muncul dari hasil Rapat Anggota Tahunan akan dinyatakan tidak berlaku.
Ketiadaan anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dapat dianggap sebuah pelanggaran ketentuan anggaran dasar koperasi dan pengurus dapat dikenakan sanksi secara internal.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, akan menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Selain penggantian kerugian, pengurus juga dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif, seperti pembekuan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi dan anggota koperasi bisa melaporkan pengurus ke pengawas koperasi dan /atau ke pihak kepolisian.
Saat dipersidangan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta keterangan saksi Suwardi pegawai KSPPS BCT sebagai staff analisa dan pembiayaan sejak tahun 2024 tentang anggota koperasi.yang nunggak pembayaran angsurannya.
” Kami hanya melakukan pengecekan ke anggota/ nasabah KSPPS saja atas ketidak benarannya lalu hasilnya dilaporkan ke perusahaan ” ungkap Wardi.
Sejak peristiwa itu terjadi tanggal 30 April 2024 Supriadi (46 th) yang juga Sebagai staff Audit internal pusat KSPPS Jatim berkantor di kab.Nganjuk waktu terima.laporan bahwa di kantor cabang KSPPS BCT ada masalah.
“Kami lalu menindaklanjuti ke Anggota/ nasabah yang tidak menerima uang untuk melakukan pengecekan uang yang diselewengkan oleh terdakwa Deni Mardianto ” kata Supriadi.(zhr/ddk).

