Anak di Bawah 12 Tahun Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Korban Tewas, Polda Jatim Turun Tangan

SURABAYA, ZonaInvestigasi.com — Polda Jawa Timur memberikan asistensi kepada Satres PPA Polrestabes Surabaya dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian. Perkara ini menjadi perhatian karena anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diketahui belum genap berusia 12 tahun.

Kepolisian memastikan penanganan perkara tetap berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan ketentuan hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

Direktur Reserse Perempuan, Perlindungan Anak, dan Penyelundupan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

Ganis menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan langkah-langkah penanganan. Selanjutnya, Ditres PPA dan PPO Polda Jatim memberikan asistensi untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

“Sejak menerima laporan peristiwa tersebut, Satres PPA Polrestabes Surabaya langsung melakukan tindakan hukum. Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur juga telah turun tangan melakukan asistensi guna memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Ganis, Senin (19/10/2026).

Asistensi tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara secara menyeluruh, termasuk rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian dalam keterangan tersebut, kronologi terperinci mengenai waktu kejadian, lokasi spesifik, serta bagaimana peristiwa itu bermula belum dijelaskan secara lengkap.

Karena itu, rincian kejadian dan peran masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik agar pemberitaan tidak bersandar pada dugaan semata.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah usia anak yang diduga terlibat. Menurut Ganis, anak tersebut belum genap berusia 12 tahun sehingga penanganannya perlu memperhatikan ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Ketentuan tersebut mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana, dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan serta Pekerja Sosial Profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme penanganan anak dalam kelompok usia tersebut berbeda dari proses peradilan pidana terhadap orang dewasa. Penerapannya perlu mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan, kondisi anak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, mekanisme khusus bagi anak tidak menghilangkan pentingnya pengungkapan fakta mengenai peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik tetap perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian tersebut.

Meninggalnya korban menyisakan duka bagi keluarga. Di tengah proses penanganan perkara, pengungkapan kronologi secara menyeluruh menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Kepolisian diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak yang terlibat.

Selain memastikan proses berjalan sesuai prosedur, perlindungan identitas anak juga perlu menjadi perhatian. Penyebaran nama, foto, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak berpotensi menimbulkan dampak lanjutan bagi mereka yang terlibat.

Perkara ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara upaya mengungkap fakta atas meninggalnya korban dan penerapan mekanisme hukum yang sesuai dengan usia anak yang diduga terlibat.

ZonaInvestigasi.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan identitas anak.

(Reporter Zaini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *