Sat Reskrim Polres Sampang Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.iK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, SH mengatakan kepada awak media bahwa Polres Sampang telah mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang melakukan upaya paksa terhadap inisial AH (18) dan MS (16) setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visum Et Repertum) korban”, kata Ipda Sujianto melalui sambungan telepon minggu pagi (24/12/2023).
Selanjutnya Ipda Sujianto, SH menerangkan bahwa kejadian penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap ‘mawar’ (nama samaran-Red) yang masih dibawah umur.
“Persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan AH dan MS kepada mawar terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 sekitar jam 12.00 Wib di salah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang dan baru di laporkan pada selasa tanggal 19 Desember 2023″, tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan serta pencabulan terhadap mawar yang dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan bahwa perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
Kasi Humas Polres Sampang dalam sambungan telephone menegaskan bahwa kedua pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur itu sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang di sangkakan kepada kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 81ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun”, pungkasnya.
#(is-one)#

