Pencemaran Nama Baik Terhadap Pengusaha Rokok, Akhirnya Tunduk di Jeruji Besi

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com
Beredar vidio viral seorang pria dengan mengancam akan memperkosa dan membunuh keluarga besar pengusaha rokok yaitu H. Her, asal Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Madura, Jum’at (16 Agustus 2024).

Pernyataan dalam vidio tersebut diunggah di akun sosial media (Tiktok) miliknya. Senin 12 Agustus 2024 perkiraan jam 23.00 WIB.

Kasat Reskrim polres Pamekasan AKP Doni Iriawan, menjelaskan bahwasannya tersangka membuat video yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban dan mengupluad pada medsos TikTok milik rersangka dengan akun “Beluk Lecen Madura”.

Kemudian AKP Doni menjelaskan, (MS) ditangkap di rumahnya di Desa Blumbungan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.

“Alasan tersangka MS (36) melakukan perbuatan ini dengan motif sentimen pribadi kepada korban yaitu H. Her,” ungkapnya di Mapolres Pamekasan, Jum’at (16 Agustus 2024) siang.

Berdasarkan alat bukti lengkapnya dengan laporan korban Polisi Nomor : LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM, tanggal 13 Agustus 2024.

Akibat perbuatannya MS disangkakan Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Sedangkan Berang Bukti (BB) 1 (satu) buah baju kaos warna merah merk 3-SECOND (baju yang digunakan pada saat melakukan TP), 1 (satu) handphone Merk OPPO FS warna rose gold, Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003 (alat yang digunakan pada saat melakukan TP).(M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *