Unit Reskrim Polsek Blega dan Timsus Polres Bangkalan, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Spesialis COD

Bangkalan, zonainvestigasi.com – Marketplace jejaring sosial media kembali dimanfaatkan untuk melakukan aksi pencurian. Kali ini dengan modus transaksi menggunakan COD yang dilakukan seorang pria berinisial YS (49 tahun) warga kota Surabaya.

Namun aksinya tersebut tidak berlangsung lama setelah korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blega dengan dibantu Tim khusus (Timsus) Polres Bangkalan, bergerak cepat dan berhasil membekuk Pelaku pencurian motor (Curanmor) Spesialis COD kurang dari 4 jam, dirumah istri tersangka yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban menemukan sebuah iklan satu unit motor ninja berwarna merah yang dijual di Facebook oleh seorang pemuda yakni S (25 tahun), warga Kabupaten Sampang.

Pada saat itu, (23 September 2023) korban percaya dengan modus YS untuk melakukan transaksi COD. Akhirnya, setelah melakukan negosiasi harga antara korban dan pelaku, YS pun meminta S untuk bertemu di Depan Lapangan Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Setelah bertemu, pelaku sama sekali tidak menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan ‘test drive’, pelaku langsung membawa kabur dan akhirnya motor ninja tersebut raib dibawa oleh tersangka yang berpura pura menjadi seorang pembeli.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut melalui sosmed (instagram) Humas Polres Bangkalan berbekal foto, video pelaku dan kendaraan yang dikirim korban ke instagram @polresbangkalan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Blega dibantu oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat dan memburu pelaku.

“Tak kurang dari 4 jam petugas berhasil menangkap YS di rumah istri tersangka yang terletak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan,” Jelas AKBP Febri saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jum’at (20/10/2023).

AKBP Febri juga menerangkan, jika tersangka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu tersangka memang spesialis curanmor dengan modus menggunakan transaksi COD untuk menipu korban. Sebelum dibawa kabur, pelaku berdalih untuk melakukan test drive terlebih dahulu.

“Alhamdulillah tim bergerak cepat dan pelaku berhasil kami amankan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pidana yakni pasal 378 atau 372 KUHP terkait Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” (Red/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *