Aksi Curanmor Gagal Total di Taman Sidoarjo, Warga Bergerak Cepat

zonainvestigasi.com

Sidoarjo – zonainvestigasi.com
Upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Namun kali ini, aksi pelaku berakhir gagal total setelah warga bergerak cepat menggagalkan kejahatan tersebut, Kamis (16/1/2026) sore.

Pelaku tertangkap basah saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga yang terparkir di teras rumah.
Kronologi: Datang, Bobol, Ketahuan, Dikepung
Sekitar pukul 16.30 WIB,

pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Ia berhenti tepat di depan rumah korban di RT 04 RW 02 Desa Sepanjang, lalu berpura-pura mengamati sekitar.

Melihat situasi sepi, pelaku langsung beraksi. Dengan kunci T, ia merusak rumah kunci sepeda motor yang terparkir di teras rumah.
Namun aksinya tidak luput dari pengamatan warga. Salah satu warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku langsung berteriak keras,
“Maling! Maling!”

Teriakan itu memancing perhatian warga lainnya. Pelaku yang panik sempat mencoba kabur, namun warga sudah mengepung dari berbagai arah.
“Dia sempat lari, tapi sudah dikepung warga. Tidak ada celah,” ujar saksi mata.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti, lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

Polisi Datang, Pelaku Digelandang
Petugas dari Polsek Taman tiba di lokasi tak lama setelah menerima laporan warga. Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Taman membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku tertangkap tangan saat membobol motor warga. Ini murni upaya pencurian,” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo: Curanmor Masih Ancaman Serius
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MHum, melalui Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, menegaskan bahwa curanmor masih menjadi ancaman nyata di wilayah Sidoarjo.

“Kami apresiasi keberanian warga. Tapi kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Serahkan pelaku ke polisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, patroli akan terus diperketat, terutama di kawasan permukiman yang rawan.
“Curanmor bukan kejahatan kecil. Ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Barang Bukti: Kunci T dan Alat Pembobol
Polisi mengamankan:
1 unit sepeda motor target curian
Kunci T
Obeng
Alat pembobol lainnya
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Alarm untuk Warga Sidoarjo
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga Sidoarjo. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di siang hari.

Polisi mengimbau masyarakat untuk:
Menggunakan kunci ganda
Parkir di tempat aman
Memasang CCTV
Aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan
“Keamanan lingkungan tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke polisi. Peran warga sangat menentukan,” tutup Iptu Tri Novi Handono. ( Bayu )