Diduga Jual Beli Emas Ilegal, Pemilik Toko di Tanah Merah Dibawa ke Polres Bangkalan
BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Seorang pemilik toko emas di kawasan Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dibawa ke Mapolres Bangkalan setelah menolak dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (29/9/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas ilegal yang tengah ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tim penyidik yang dipimpin IPDA Mariyanto mendatangi toko emas tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan itu, tiga personel Polsek Tanah Merah melakukan pendampingan.
Namun, saat hendak melakukan penggeledahan, pemilik toko disebut tidak mengizinkan tim penyidik melakukan pemeriksaan di dalam toko. Pemilik toko kemudian dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia menyebut pihaknya hanya melakukan pendampingan dan tidak mengetahui secara detail perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polda Jatim.
“Kami hanya mendampingi. Untuk kasusnya kami tidak tahu banyak,” ujar Ipda Agung Intama.
Ia menjelaskan, pemilik toko dibawa ke Polres Bangkalan karena tidak bersedia tokonya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik.
“Yang bersangkutan dibawa ke Polres karena tidak mau dilakukan penggeledahan di tokonya,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai dugaan jual beli emas ilegal tersebut, termasuk jenis emas yang dipermasalahkan, asal-usulnya, serta status hukum pemilik toko.
Pihak kepolisian juga belum menyampaikan apakah dalam perkara tersebut telah ditemukan barang bukti atau pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan kasus tersebut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (M)

