
Sampang, zonainvestigasi.com – Setelah lama jadi buronan, bandar besar sabu berinisial S akhirnya tak berkutik.
DPO jaringan narkotika kelas kakap itu diringkus Satresnarkoba Polres Sampang di Kecamatan Ketapang, dalam operasi senyap yang merupakan pengembangan kasus 3 kilogram sabu.
Penangkapan ini bukan kasus biasa. S diduga kuat menjadi pemain utama dalam rantai peredaran sabu di Madura.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd menegaskan, penangkapan terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi mengendus jejak tersangka dari pengungkapan sebelumnya.
“Ini hasil pengembangan dari kasus besar 3 kilogram sabu.
Tersangka S adalah DPO dan bagian dari jaringan narkotika besar,” tegasnya, Jumat (10/04/2026).
Jejak kasus ini bermula pada 22 Februari 2026, saat aparat membongkar peredaran sabu dalam jumlah jumbo.
Dari situlah, benang kusut jaringan mulai terurai—hingga mengarah pada sosok S yang selama ini bersembunyi.
Begitu diringkus, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti krusial:
3 kilogram sabu siap edar
Handphone OPPO A58 warna hitam
SIM card yang digunakan untuk transaksi gelap
HP tersebut diduga menjadi alat komunikasi utama dalam mengendalikan peredaran narkotika, menguatkan peran tersangka sebagai bandar, bukan sekadar kaki tangan.
Polres Sampang menilai, keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang selama ini bermain di wilayah Madura.
Namun, pengungkapan ini juga membuka pertanyaan besar:
seberapa luas jaringan di belakang tersangka S yang belum tersentuh?
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis:
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, perburuan belum berhenti.
“Ini baru satu titik.
Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tandas AKBP Hartono.
Zonainvestigasi.com akan terus menelusuri: siapa saja yang berada di balik jaringan sabu 3 kilogram ini. ( Is – one )

