Praktisi Hukum Soroti Pertimbangan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran: Jangan Hanya Baca Amar Putusan
JAKARTA, ZonaInvestigasi.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai tidak semestinya hanya dibaca dari amar putusan yang menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Praktisi hukum Moch. Kholis, S.H., M.H., menilai terdapat pertimbangan hukum MK mengenai “keadaan khusus” terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang perlu dicermati secara utuh.
Menurut Kholis, substansi pertimbangan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam memahami keseluruhan putusan, meskipun pada akhirnya MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Kalau hanya membaca amar putusan, kesimpulannya memang permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Tetapi kalau putusan dibaca secara utuh, terdapat pertimbangan substantif mengenai dokumen pendidikan yang menurut saya tidak boleh dilewatkan,” ujar Kholis dalam pendapat hukumnya.
Ia menyoroti pertimbangan hukum MK pada angka [3.6] yang menyebut adanya “keadaan khusus”.
Menurut Kholis, dalam pertimbangan tersebut MK mempertimbangkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
“Kalimat mengenai adanya ‘keadaan khusus’ ini sangat penting. Namun harus dibaca secara proporsional. MK tidak menyatakan Gibran tidak pernah menjalani pendidikan. Yang menjadi persoalan adalah bukti dokumen yang menunjukkan tamatnya suatu jenjang pendidikan dan menjadi dasar penyetaraan,” jelasnya.
Bukan Sekadar Pernah Mengikuti Pendidikan
Kholis mengatakan, persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden tidak hanya berkaitan dengan apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan.
Persoalan hukumnya, menurut dia, adalah apakah terdapat dokumen yang secara hukum dapat membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Ia juga menyoroti pembedaan MK terhadap sejumlah dokumen pendidikan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan dokumen yang membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Di sinilah letak persoalan hukumnya. Kehadiran atau keikutsertaan seseorang dalam proses pendidikan tidak otomatis sama dengan bukti bahwa yang bersangkutan telah menamatkan suatu jenjang pendidikan,” katanya.
Meski demikian, Kholis mengingatkan publik agar tidak menarik kesimpulan yang melampaui isi putusan MK.
Mengapa MK Tidak Mendiskualifikasi?
Kholis kemudian mempertanyakan mengapa setelah memberikan pertimbangan mengenai persoalan tersebut, MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Menurutnya, hal itu berkaitan dengan batas kewenangan MK dan hukum acara dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Ia menjelaskan, MK mempertimbangkan bahwa Gibran telah dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan status tersebut, perkara yang diajukan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam tahapan Pemilu 2024.
“Karena itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu untuk memberikan konsekuensi langsung terhadap kedudukan seorang pejabat yang telah dilantik,” ujarnya.
Kholis menegaskan masyarakat perlu membedakan antara substansi pertimbangan hukum MK dan amar putusannya.
“Amarnya adalah permohonan tidak dapat diterima. Dasar yang menentukan adalah persoalan kedudukan hukum para Pemohon,” tegasnya.
Jangan Salah Membaca Putusan MK
Kholis menilai terdapat dua kesimpulan ekstrem yang perlu dihindari dalam membaca putusan tersebut.
Pertama, tidak tepat apabila putusan disederhanakan seolah-olah MK telah menyatakan persoalan syarat pendidikan Gibran tidak terbukti.
Namun, di sisi lain, juga tidak tepat apabila dikatakan MK sama sekali tidak menemukan persoalan terkait dokumen pendidikan.
“Justru MK memberikan pertimbangan mengenai adanya ‘keadaan khusus’ tersebut. Tetapi pertimbangan itu tidak boleh diubah menjadi kesimpulan bahwa MK telah membuktikan adanya manipulasi,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya membedakan dalil Pemohon dengan fakta yang dinyatakan terbukti oleh pengadilan, termasuk mengenai dugaan manipulasi dokumen yang didalilkan dalam perkara tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, kita harus membedakan secara tegas antara dalil pihak yang berperkara dengan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Tidak ada dasar untuk mengatakan MK telah menyatakan atau membuktikan adanya manipulasi tertentu apabila hal tersebut memang tidak dinyatakan secara tegas dalam putusan,” paparnya.
“NO” Secara Formal, Signifikan Secara Substantif
Kholis menggambarkan putusan tersebut sebagai “NO secara formal, tetapi signifikan secara substantif”.
Secara formal, perkara berakhir karena persoalan legal standing. Namun secara substantif, terdapat pertimbangan MK mengenai dokumen pendidikan dan adanya “keadaan khusus” yang dinilainya layak menjadi bahan kajian hukum tata negara.
“Putusan ini jangan hanya dilihat dari siapa menang dan siapa kalah. Ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana sistem hukum memastikan setiap calon pejabat publik benar-benar memenuhi persyaratan berdasarkan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurutnya, verifikasi persyaratan calon pejabat publik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan administratif.
Lebih dari itu, harus dipastikan bahwa dokumen yang digunakan memiliki kekuatan pembuktian yang memadai untuk menunjukkan terpenuhinya syarat sebagaimana diperintahkan undang-undang.
Jadi Pekerjaan Rumah Sistem Pemilu
Kholis berpandangan, perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme verifikasi persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden pada masa mendatang.
Sebab, menurut dia, legitimasi pemilu tidak hanya dibangun dari hasil perolehan suara.
“Demokrasi membutuhkan pemilu yang legitimate. Legitimasi itu bukan hanya soal berapa suara yang diperoleh, tetapi juga integritas proses, kepastian hukum, dan terpenuhinya persyaratan calon berdasarkan bukti yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, putusan MK harus tetap dihormati sebagai putusan yang final dan mengikat.
Namun, putusan tersebut tetap terbuka untuk dikaji secara akademik dan menjadi bahan diskusi publik, khususnya mengenai hubungan antara kepastian hukum, kebenaran substantif, verifikasi administratif, dan batas kewenangan lembaga negara.
Pada akhirnya, Kholis mengajak publik melihat persoalan tersebut dari perspektif yang lebih luas.
“Pertanyaan terpenting bukan semata siapa yang menang dan siapa yang kalah. Pertanyaannya adalah apakah sistem hukum kita sudah memiliki mekanisme yang cukup untuk memastikan setiap syarat pencalonan pejabat publik benar-benar terpenuhi berdasarkan bukti yang sah, objektif, dan meyakinkan,” pungkasnya.
Moch. Kholis, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Catatan: Tulisan ini merupakan pendapat hukum penulis berdasarkan pembacaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dugaan manipulasi tertentu telah terbukti, sepanjang hal tersebut tidak dinyatakan secara tegas dalam putusan.
(Red)

