Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Selama 4 Hari

Sumenep, Zonainvestigasi.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan di TKP Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep dalam waktu 4 hari.

Tersangka berinisial K (38 tahun) sedangkan korban inisial F (28 tahun) keduanya warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Sumenep, Akbp Edo Satya Kentriko melalui gelar Konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (20/10/2023) di Mapolres Sumenep sekitar pukul 13.00 Wib.

Selain itu, orang nomor satu dijajaran Mapolres Sumenep ini menerangkan, bahwa pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 wib dirumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok Desa Prancak.

“Kejadiannya berawal dari korban (F/belum menikah) dan tersangka (K) mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” papar Akbp Edo.

Sebelumnya, korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu, mereka cekcok mulut.

Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban senilai Rp 20 juta, tak hanya cekcok mulut, bahkan korban menampar tersangka, selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul kepala bagian belakang dengan kayu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Melihat korban tak bernyawa akhirnya jasad korban dibiarkan begitu saja didekat kamar mandi belakang rumah korban, dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” urainya Akbp Edo.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (M/Adri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *