Diduga Tekan Konsumen dengan Tuduhan Pidana,PT Federal International Finance (FIFGROUP) Dinilai Langgar Etika Penagihan, Konsumen Mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan

zonainvestigasi.com

Surabaya – zonainvestigasi.com
Seorang konsumen pembiayaan mengadukan dugaan praktik penagihan tidak proporsional yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIFGROUP).

Konsumen mengaku ditekan dengan penyampaian tuduhan yang mengarah pada unsur pidana penipuan dan penggelapan, meski faktanya telah membayar angsuran sebanyak 15 kali.

Informasi yang diterima zonainvestigasi.com menyebutkan, keterlambatan pembayaran terjadi murni karena kondisi ekonomi keluarga yang menurun, bukan karena adanya niat menghindari kewajiban.

Kami sangat keberatan, Hanya karena terlambat membayar, lalu langsung dituduh melakukan penipuan dan penggelapan.

Padahal, angsuran sudah dibayar 15 kali,” tegas konsumen kepada Media zonainvestigasi.com, Selasa (18/2/2026).

Konsumen menegaskan, sejak awal pengajuan pembiayaan, seluruh data dan dokumen telah disampaikan secara benar dan tidak pernah ada itikad untuk menipu atau merugikan perusahaan pembiayaan.

Lebih lanjut, konsumen juga memastikan bahwa objek pembiayaan masih berada dalam penguasaannya, tidak pernah dialihkan, dijual, ataupun digadaikan kepada pihak lain.

Pihak konsumen menilai, penyampaian dugaan tindak pidana tersebut bukan hanya berlebihan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk tekanan psikologis dalam proses penagihan. Menurutnya, apabila terjadi keterlambatan pembayaran, seharusnya persoalan tersebut ditempatkan sebagai sengketa perdata, bukan langsung diarahkan ke ranah pidana.

Atas kejadian itu, konsumen mengaku telah menyiapkan surat keberatan resmi kepada pihak FIFGROUP.

Tidak berhenti di situ, konsumen juga telah mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan penelaahan terhadap pola penagihan yang dinilai tidak seimbang dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Dalam pengaduannya, konsumen meminta agar OJK melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik penagihan perusahaan pembiayaan, khususnya terkait penyampaian tuduhan penipuan dan penggelapan kepada debitur yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Konsumen berharap, perusahaan pembiayaan dapat mengedepankan penyelesaian yang manusiawi, melalui mekanisme restrukturisasi atau skema pembayaran lain, tanpa disertai tekanan maupun ancaman pidana.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak FIFGROUP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyampaian unsur penipuan dan penggelapan kepada konsumen sebagaimana dikeluhkan. ( Red )