Diduga Cabuli Anak Sejak SD, Pria 59 Tahun di Sidoarjo Diamankan

SIDOARJO, ZonaInvestigasi.com — Seorang pria berinisial JR (59) diamankan setelah diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dugaan perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kasus ini terungkap setelah JR bersama seorang perempuan berinisial MT (41) diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

MT diketahui merupakan pacar JR sekaligus ibu dari salah satu korban yang disebut dalam informasi perkara tersebut.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan hubungan antara JR dan ibu korban. Ia juga menyebut dugaan perbuatan cabul itu bermula ketika korban masih bersekolah di tingkat SD.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku mulai melakukan perbuatan cabul tersebut sejak korban masih sekolah SD,” kata Rohmawati, sebagaimana dikutip dari pemberitaan ZonaInvestigasi.com, Minggu (20/9/2026).

Dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan terdekatnya.

Meski demikian, fakta hukum dan peran masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan. Status seseorang yang diamankan tidak serta-merta membuktikan kesalahannya sebelum ada proses hukum yang menentukan.

Penanganan perkara ini juga perlu memperhatikan kondisi psikologis korban. Pendampingan yang memadai dan lingkungan yang aman diperlukan agar korban tidak mengalami tekanan atau penderitaan berulang selama proses hukum berlangsung.

Dalam perkara yang melibatkan anak, identitas korban wajib dijaga. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan nama, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.

Perkembangan penyidikan, termasuk status hukum para pihak dan dugaan keterlibatan masing-masing, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Polresta Sidoarjo.

ZonaInvestigasi.com akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap anak dalam pemberitaan perkara ini.

(Reporter Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *