Video Viral Berujung Laporan Polisi, Korban Dugaan Pengeroyokan di Ketapang Bongkar Perlakuan Brutal

Sampang, zonainvestigasi.com – Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MR (27), warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Peristiwa yang sebelumnya sempat menghebohkan media sosial tersebut resmi dilaporkan ke SPKT Polres Sampang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

MR datang bersama orang tuanya dengan didampingi Penasehat Hukum H. Moh. Bahri, S.H.

Laporan tersebut ditempuh setelah korban mengaku mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Menurut keterangan pihak korban, peristiwa bermula ketika MR diminta datang ke tempat praktik seorang perempuan berinisial H (29) yang diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan.

Sesampainya di lokasi, korban diduga langsung berhadapan dengan H bersama ibunya berinisial S (45), seorang kerabat berinisial H (25) dan tiga orang lainnya.

Korban kemudian diduga diinterogasi mengenai persoalan hubungan asmara dengan suami H.

Meski MR disebut telah menjelaskan bahwa hubungan tersebut telah berakhir, situasi justru memanas.

Korban mengaku kemudian mendapat perlakuan kekerasan berupa tamparan dan jambakan rambut.

Dugaan kekerasan tersebut disebut berlanjut hingga korban mengalami perlakuan yang lebih merendahkan martabat.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan, korban mengaku pakaian dalamnya dilucuti dan wajah serta bagian sensitifnya disiram menggunakan sambal.

Peristiwa tersebut juga diduga direkam menggunakan telepon seluler hingga videonya kemudian beredar di media sosial.

Kini, dugaan tindakan tersebut tidak lagi berhenti di ruang media sosial.

Korban memilih melawan melalui jalur hukum.

“Kami bersama korban mendatangi Polres Sampang untuk melaporkan peristiwa yang dialami MR.

Ada dua kasus yang kami laporkan, yakni dugaan pengeroyokan disertai penganiayaan serta penyebaran konten video yang berkaitan dengan UU ITE,” ujar H. Moh. Bahri kepada wartawan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban terdapat enam orang yang diduga berada dalam kejadian tersebut.

Namun, empat orang di antaranya disebut memiliki peran aktif dalam dugaan kekerasan.
H. Moh. Bahri menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penerapan pasal kepada penyidik kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan.

Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban akibat dugaan kekerasan serta beredarnya video tersebut.

“Korban sangat dirugikan, baik secara fisik maupun mental. Nama baiknya tercemar karena video tersebut diduga diekspos dan disebarkan tanpa sepengetahuan korban hingga viral di media sosial,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban berharap Polres Sampang dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional dan memproses seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum, baik yang diduga melakukan pengeroyokan maupun pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut,” tegas H. Moh. Bahri.

Dengan adanya laporan resmi tersebut, kasus ini kini berada di tangan penyidik Polres Sampang. Keterangan korban, saksi, rekaman video, bukti digital maupun bukti lainnya akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara terang peristiwa yang sempat viral tersebut.
(is-one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *