Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

PAMEKASAN, Zonainbestigasi.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus dan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial S (24 tahun) Warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, Selasa (09 Juli 2024).

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat.

“Kami menerima laporan pada tanggal 4 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” Ujar AKP Sri Sugiarto.

Adapun kejadiannya bermula saat korban (Sebut saja bunga 8 tahun) sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya, kemudian datang pelaku mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong, setelah sampai di lahan kosong selanjutnya korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang, selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli bunga.

Usai kejadian tersebut bunga pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”, selanjutnya menceritakan jika bunga telah dicabuli oleh pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga,” Jelasnya.

Menurut AKP Sri Sugiarto, pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”,pungkas Kasihumas Polres Pamekasan.(M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *