Kapolsek Proppo Gelar Safari Jum’at ke Beberapa Masjid di Kecamatan Proppo

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Polsek Proppo Polda Jawa Timur menggelar Safari Jum’at yang berlangsung di Masjid Al Ikhlas, Dusun Timur Selatan Desa Mapper kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan, Jumat (23 Agustus 2024).

Kapolsek Proppo Iptu Nanang HP, SH. yang baru tiga (3) hari menjabat Kapolsek Proppo langsung melakukan kegiatan Safari Jum’at yang sifatnya untuk lebih mendekatkan dengan masyarakat kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan.

Dalam giat tersebut dihadiri, Iptu Nanang HP, SH. Kapolsek Proppo, Imam Masjid, 5 anggota Polsek Proppo dan 150 warga masyarakat setempat serta para Jama’ah sholat Jama’at.

Mantan Kapolsek Larangan tersebut mengatakan kepada awak media, dirinya dari dulu sejak menjadi Kapolsek Larangan tidak berubah, dengan ciri khas nya yang selalu dekat dengan alim ulama beserta masyarakat setempat di wilayah nya menjabat di kecamatan Proppo.

Tak hanya itu, baru tiga hari Iptu Nanang sudah keliling dengan kegiatan Safari Jum’at di masjid masjid yang ada di wilayah kecamatan Proppo dan di hari pertama ini dia tempat yang dikunjungi adalah Masjid Al -Ikhlas Dusun Timur Selatan Desa Mapper.

“Tujuan turun ke lapangan ini adalah mencari tempat yang akan saya jadikan giat Safari setiap Jum’at Dan Alhamdulillah, Masjid pertama yang saya kunjungi untuk giat Safari Jum’at adalah Masjid Al Ikhlas di Desa Mapper dengan tujuan untuk lebih mendekatkan dengan masyarakat Proppo dan para alim ulama yang ada di wilayah kecamatan Proppo ini,” jelasnya

Dalam himbauannya, Iptu Nanang, Kapolsek Proppo menyampaikan kepada masyarakat akan bahayanya Narkoba bagi pemakai maupun bagi pengedar, hal itu karena Narkoba dapat merusak generasi bangsa.

” Selain itu, Iptu Nanang mengajak para jemaah untuk tertib berlalulintas dengan tidak melanggar peraturan Lalulintas dan menggunakan helm SNI serta jika berboncengan tidak boleh labih dari 1 orang.

“Dan pada saat mengendarai kendaraan tidaklah dalam pengaruh minuman ber alkohol dan kendaraan yang digunakan tidak boleh menggunakan Knalpot Brong juga lengkapi diri dengan memiliki SIM dan STNK,” pintanya.(M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *