Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 2 Unit Kendaraan

PAMEKASAN, Zonainvestigasi.com – Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Pamekasan diringkus Tim opsnal reskrim polres Pamekasan.

“Tim opsnal reskrim polres Pamekasan berhasil menangkap tiga orang pelaku curanmor di lokasi yang berbeda dan dapat mengamankan 2 unit kendaraan sepeda motor,” Kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan Senin (21 Oktober 2024).

Kasat reskrim polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku berinisial ID (23) warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, sedangkan inisial ZH (18) dan RY (37) warga Kelurahan Bugih.

Ketiganya berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas. Dengan adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap para pelaku curanmor.

“Tersangka ID ditangkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Sampang, Pelaku ZH diamankan di Jalan Raya Desa Dasok, Kecamatan Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya,” Jelas AKP Doni Setiawan.

Selain itu, AKP Doni Setiawan menerangkan, jika pelaku mengakui telah melakukan curanmor bersama temannya inisial SR yang kini masih (DPO).

“Tersangka ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20 Juli 2024) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Pamekasan, Sedangkan untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari Selasa (01 Oktober 2024) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan Pamekasan,” Jelas AKP Doni Setiawan.

Adapun Barang bukti yang diamankan petugas berupa BPKB serta sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, tukas AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (M/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *