Akhir 2024 Polres Sampang Amankan Puluhan Pelaku Tindak Kejahatan, Kado Manis Buat AKBP Hendro Sukmono

Sampang.(zonainvestigasi.com) – diakhir tahun 2024 Polres Sampang menggelar pers release terkait sabung ayam yang selama ini cukup meresahkan masyarakat, sehingga beberapa Tokoh Agama komplain dan melaporkan kalau di wilayah hukum Polres Sampang ada kegiatan sabung ayam.

Di depan awak media, Kapolres Sampang  AKBP Hendro Sukmono, S.iK, MH menyampaikan tentang proses pengrebekan sabung ayam di daerah wilayah Pantura Kabupaten Sampang.

“Mendapatkan informasi yang masih segar tentang sabung ayam itu maka kami bersama anggota reskrim langsung menggerebek lokasi yang dijadikan arena judi sabung ayam tersebut tepatnya di Desa Tlagah Kecamatan Banyuates – Sampang.
Pengrebekan itu kami lakukan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 00.30 Wib”, ujarnya.

“Walaupun sempat kesulitan saat ke TKP, Kasat Reskrim membawa 16 personil anggotanya.
Setibanya di lokasi tersebut meski banyak yang kabur, akan tetapi Sat Reskrim masih dapat mengamankan 8 orang pelaku judi sabung ayam”, jelasnya.

Selanjutnya Hendro Sukmono menerangkan bahwa dari 8 orang yang diamankan itu, 6 orang pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta sisanya 2 orang berinisial ‘P’ dan ‘M’ kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) sehingga terjerat ke dalam Undang-Undang Darurat yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Perencanaan yang matang di buat Kasat Reskrim beserta jajarannya kemudian mendatangi lokasi dan setibanya di TKP memang benar karena dalam kondisi maupun situasi adanya beberapa orang sedang berkerumun atau berkumpul sambil membawa ayam adu (jago) serta terlihat arena yang digunakan untuk sabung ayam.
Selain itu, kami juga mengamankan beberapa BB (Barang Bukti) termasuk 35 Ranmor yang ditinggalkan pemiliknya karena kabur”, jelasnya.

Sedangkan untuk kasus narkoba sendiri, pihaknya mengungkapkan tentang kronologis penangkapan 2 orang tersangka yakni pada Kamis, 26 Desember 2024 sekitar jam 12.15 Wib, di jalan raya Desa Pangereman Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang.

“Kami tangkap 2 orang tersangka berinisial ‘Y’ dan ‘I’ yang berperan sebagai kurir.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sampang adalah serbuk putih jenis sabu dengan berat 2,2 Ons atau 202,32 gr.
Kedua pelaku ‘Y’ dan ‘I’ sama-sama berasal dari Kabupaten Lumajang”, ungkap Hendro.

“Dari perbuatannya tersebut, kedua pelaku sebagai kurir maka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta atau denda 800 juta rupiah hingga 8 Miliar rupiah”, pungkasnya.

      #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *