dr. Hilmi Klarifikasi Dugaan Penolakan Klaim BPJS Mandiri Pasien Kecelakaan Di Puskesmas Kedungdung – Sampang
Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kepala Puskesmas Kedungdung, Kabupaten Sampang, dr. Hilmi Ainul Yaqin Syah mengklarifikasi terkait dengan pemberitaan salah satu media online yakni tentang dugaan penolakan pasien korban kecelakaan lalulintas menggunakan BPJS mandiri di Puskesmas Kedungdung beberapa hari yang lalu.
Ditanyakan oleh jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang mengenai kebenaran pemberitaan tersebut, dr. Hilmi Ainul Yaqin Syah mengatakan bahwa selama menjabat Kepala Puskesmas Kedungdung dirinya tidak pernah menolak pasien dalam bentuk dan segi serta kondisi apapun.
“Kami bersama jajaran Nakes (tenaga kesehatan) di Puskesmas Kedungdung ini fungsi kerja dan tugasnya ialah memberikan pelayanan maksimal serta yang terbaik kepada para pasien, khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungdung yang memerlukan perawatan di puskesmas kami”, ujarnya.
“Terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Desa Gunung Eleh dengan korban pada saat itu sedang menyebrang dan di tabrak oleh pengendara sepeda motor hingga korban mengalami luka-luka disertai memar.
Karena khawatir dengan kondisinya kemudian warga setempat bersama pengendara roda dua (R2) tersebut membawa korban ke sini (Puskesmas Kedungdung)”, terangnya.
Kemudian Kepala Puskesmas Kedungdung itu menjelaskan kalau korban langsung ditangani di IGD Puskesmas Kedungdung, akan tetapi pada itu juga ada salah seorang yang mengaku sebagai LSM ngotot agar biaya pengobatan serta perawatan korban bisa di klaim melalui BPJS kesehatan mandiri, dan jika tidak di ACC maka akan diberitakan.
“Sebetulnya pada saat itu nakes kami sudah menjelaskan kepada keluarga korban maupun terhadap anggota LSM tersebut bahwa kecelakaan lalulintas tersebut tidak bisa di klaim oleh BPJS kesehatan mandiri, sedangkan kecelakaan lalulintas bisa diklaimkan jasa raharja dan bpjs ketenagakerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.
“Apalagi yang kami dengar dari kedua belah pihak keluarga masing-masing antara korban dan pengendara sudah terjadi kesepakatan damai dengan cara kekeluargaan asalkan seluruh biaya pengobatan korban selama perawatan di Puskesmas Kedungdung ditanggung oleh pengendara sepeda motor tersebut, sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan oleh oknum LSM itu hingga mengangkat ke berita”, imbuhnya.
“Oleh sebab itu, kedepannya kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat baik dari yang mengatasnamakan lembaga maupun wartawan khususnya untuk selalu berpikiran positif serta pahami dan pelajari dulu sebelum merespon informasi yang diterima supaya tidak terjadi miskomunikasi diantara kami sebagai pelayan masyarakat dan mereka selaku kontrol sosial.
Mari kita sama-sama membangun serta menjadikan Sampang hebat bermartabat agar lebih baik dan maju dari sebelumnya”, pungkas dr. Hilmi di ruang kerjanya.
Sekedar informasi, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan lalu lintas. BPJS hanya menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang tidak disebabkan oleh kelalaian.
Kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian, seperti melanggar rambu lalu lintas, mengemudi dalam keadaan mabuk, atau mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang berlebihan.
Kecelakaan lalu lintas ganda, yaitu kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor.
Kecelakaan pada transportasi umum.
Sedangkan kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS Kesehatan
Kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja
Korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif, penjamin kecelakaan lalu lintas
Kecelakaan lalu lintas model angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero)
BPJS Kesehatan menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, maksimal sebesar Tarif INA CBG’s sesuai hak kelas peserta BPJS itu sendiri.
#(is-one)#

