Kemana Satpol PP Kab. Sampang…???, Toko Sinar Matahari Menutup Trotoar Dan Bahu Jalan

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Di wilayah Kecamatan Sampang Kota masih banyak toko-toko di pinggir jalan yang melanggar serta menyalahi aturan maupun ketetapan pemerintah daerah (Pemda), akan tetapi pelanggaran tersebut sampai saat ini pihak instansi terkait dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sampang tidak pernah melakukan tindakan bahkan teguran kepada pihak pemilik toko dan seolah-olah tidak melihat dan didiamkan saja oleh pemda.

salah satunya yang melanggar aturan tersebut ialah toko ‘Sinar Matahari’ milik H. Abd. Aziz yang beralamat di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Kelurahan Rongtengah Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Toko yang menjual bahan kebutuhan pokok serta sembako itu sebagian besar barangnya diletakkan di trotoar sehingga menutupi parapejalan kaki

Salah seorang warga setempat berinisial ‘A’ mengatakan bahwa pemilik toko sudah lama yang meletakkan barang-barang  dagangannya tersebut di trotoar sehingga  mengganggu pejalan kaki yang mau lewat. Rabu (02/04/2025).

“Kami bersama waga disini tidak habis pikir, kenapa Satpol PP tidak pernah bertindak terhadap toko ‘Sinar Matahari’ tersebut, padahal dia itu selain menutupi trotoar jalan juga sudah melanggar aturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, akibat dari semua itu, orang-orang pejalan kaki harus lewat di pinggir jalan sehingga berisiko pejalan kaki tersebut akan tertabrak pengendara yang sedang melintas”, ujarnya kepada jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang.

“Jadi kami mewakili warga disini berharap kepada pemerintah daerah khususnya instansi terkait yakni Satpol PP agar bertindak tegas terutama terhadap pelanggar aturan seperti toko ‘Sinar Matahari’ ini, karena sudah jelas-jelas mengganggu ketertiban umum sehingga dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut nantinya trotoar atau bahu jalan itu bisa berfungsi dan sesuai dengan manfaatnya bahwa trotoar itu dikhususkan bagi pejalan kaki, bukan sebagai tempat jualan”, pungkasnya.

Sekedar informasi sesuai dengan Perda Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bahwa trotoar sebagai bahu jalan adalah fungsi dan manfaatnya untuk pejalan kaki bukan diperuntukkan buat jualan ataupun dijadikan bangunan yang dapat menggangu terhadap ketertiban umum.

   #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *