Antisipasi Pelarian Motor Curian, Polres Bangkalan Gelar Razia di Sejumlah Titik Kecamatan Bangkalan
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Untuk mengantisipasi pelarian sepeda motor dari hasil curian, Polres Bangkalan terus menggencarkan operasi Cipta Kondisi selama seminggu terakhir.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu, dilakukan sejak Selasa – Sabtu (22-26 April 2025) di sejumlah titik Kecamatan Kabupaten Bangkalan. Hal ini dilakukan agar peredaran motor hasil curian bisa di antisipasi.
Kali ini personel gabungan lintas satuan fungsi (Satpung) Polres Bangkalan mengintensifkan razia kendaraan bermotor di lima lokasi berbeda di wilayah Bangkalan selama sepekan terakhir.
Dalam operasi razia KRYD itu, sebanyak 122 unit sepeda motor diamankan setelah para pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang lengkap.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, jika KRYD ini merupakan tindak lanjut dari hasil ungkap kasus 54 tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang ditangani Polrestabes Surabaya. Kasus-kasus tersebut terjadi sebelum bulan Ramadan hingga 20 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Dari pengakuan para tersangka yang ditangkap, diketahui bahwa motor hasil curian di wilayah Surabaya banyak dijual ke Pulau Madura. Fakta ini yang mendorong kami untuk meningkatkan kegiatan razia dalam bentuk KRYD di sejumlah kecamatan secara rutin sebagai upaya meminimalisir peredaran motor curian, khususnya di Kabupaten Bangkalan,” ujar AKBP Hendro, saat dikonfirmasi Senin (28/04) di Mapolres Bangkalan.
AKBP Hendro menambahkan, dari total 122 kendaraan yang disita selama sepekan kemarin, sebagian besar di wilayah pesisir utara Kabupaten Bangkalan.
Selain itu, AKBP Hendro menyampaikan, bahwa kegiatan razia yang dilakukan di perbatasan Bangkalan-Sampang, dan unit sepeda telah diserahkan ke Polres Sampang, karena mayoritas identitas nya adalah warga Kabupaten Sampang.
“Bagi masyarakat Sampang yang telah kami tilang di perbatasan antara Tanjung Bumi-Banyuates, dapat mengambil kendaraannya di Polres Sampang dengan menyertakan surat kendaraan lengkap,” tambah Kapolres.
“Dari 122 kendaraan yang telah kami sita, ada 22 kendaraan R2 yang tidak sesuai dengan identifikasinya,” lanjut AKBP Hendro.
Tak hanya itu, Kapolres Bangkalan menegaskan pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali motornya dapat di lakukan di Markas Komando (Mako) Polres Bangkalan, dengan syarat membawa seluruh dokumen kelengkapan kendaraan yang sah.
“Selain melakukan penindakan, dalam setiap razia kami juga rutin memberikan imbauan kepada para pengendara untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan saat berkendara,” tutup perwira Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut. (Red)

