CV. Dua Utama Sejahtera Kecewa Di Audensi LSM PIAR Ke DPUPR Kab Sampang
Sampang. (zonainvestigasi.com) – Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang kedatangan audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) Kabupaten Sampang. Jum’at (20/06/2025).

LSM PIAR menuding pelaksanaan kegiatan Mega proyek rekontruksi jalan paket 1- di Jalan Imam Bonjol baru, kawasan Sampang Sport Center (SSC) atau di sekitar Taman Wiyata Bahari Kelurahan Dalpenang Sampang dengan nilai Rp. 4.164.544.000,- tersebut, ditemukan adanya indikasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Adapun tudingan dimaksud diantaranya, penggunaan U-dict bekas, proses pemadatan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala PUPR Kabupaten Sampang, Moh. Ziz yang di dampingi Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Kabid AMPL), Siti Muatifa dengan tegas, pihaknya telah sesuai prosedur dalam melaunching proyek yang dimaksud.
Kabid AMPL Dinas PUPR Kabupaten Sampang, Siti Muatifa menyatakan pihaknya Berterimakasih atas audiensi dari LSM tersebut, karena itu adalah cerminan kontrol agar kami bekerja lebih baik sesuai aturan.
“Kami mengaku kecewa dengan sikap segenap LSM yang hadir, karena terlihat kurang beretika, yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga atau profesi apapun”, ungkapnya.
Dimana pantauan pantauan jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang dilokasi, LSM PIAR berkata-kata kasar, menggeprak meja hingga menempel berbagai tulisan kurang etis di tembok ruangan audiensi Dinas PUPR.
Sementara Perwakilan Pelaksana Proyek, dari CV. Dua Utama Sejahtera, Imam Syafiuddin yang hadir juga menemui Audiensi LSM PIAR, menilai Audiensi tersebut mengecewakan dan tidak berpengaruh dalam pekerjaan proyek dimaksud.
Menurut Imam, LSM PIAR tidak mencerminkan pemuda aktifis yang memiliki intelektualitas yang cukup, khususnya Profesional, Berwawasan dan Beretika.
Dimana audiensi yang berlangsung terlihat arogan dan terkesan kurang memahami pelaksanaan rekontruksi, dan Imam menambahkan bahwa setiap Lembaga seharusnya bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, dan jangan Menyalahgunakan Tupoksi yang semestinya, serta sesuai nama dan bidang pokok fungsinya.
“Kami meragukan legalitas LSM PIAR, dimana LSM yang baik dan sah secara hukum, memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi, memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan secara profesional, sehingga tidak terkesan ada kepentingan pribadi atau kelompoknya saja.
Oleh sebab itu, sangat penting, setiap LSM yang beroperasi adalah LSM yang sah dan bertanggung jawab sesuai tupoksinya’, ujarnya.
“Selain itu, kami juga menilai pentingnya kewaspadaan terhadap LSM ‘abal-abal’.
Dimana tidak hanya pemerintah daerah atau instansi terkait saja, tapi masyarakat luas juga perlu waspada terhadap LSM yang tidak jelas atau ‘abal-abal’ serta tidak memiliki legalitas hingga reputasinya sebelum bekerjasama lebih jauh, dimana pasti sering merugikan masyarakat”, pungkasnya.
#(is-one)#

