Diduga Korupsi, Kades Panggung – Sampang Tahan Honor Perangkat Desa

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Akhir-akhir ini terjadi polemik di Desa Panggung Kecamatan/Kabupaten Sampang, hal tersebut disebabkan karena Kepala Desa Panggung, Ach Subaidi dalam beberapa bulan terakhir ini tidak membayar honor perangkat desanya sendiri sehingga mereka banyak mengeluh serta menjerit karena tidak mendapatkan haknya.

Menurut salah seorang Perangkat Desa Panggung Kec/Kab. Sampang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya sudah 6 bulan terakhir tidak menerima honor dari Kepala Desa yang sebagaimana diharapkannya.

“Kami selaku perangkat desa merasa kecewa sekali.
Bagaimana mau bekerja secara maksimal sedangkan honor atau gaji yang seharusnya kami erima tiap bulan akan tetapi kenyataannya sampai saat ini tidak menerima uang sepeserpun dari Kepala Desa Panggung”, ujarnya ke jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang. Minggu (06/07/2025).

“Padahal dulu janjinya pada kami honor akan terbayarkan jika sudah pencairan DD (Dana Desa), akan tetapi sampai sekarang kami bersama BPD tidak menerima honor atau gaji yang merupakan hak perangkat desa, sedangkan DD sendiri sudah keluar sekitar hampir satu bulan”, terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa yang lebih miris lagi ialah mengenai honor desa terkait program PTSL yang Kades Panggung janjikan kepada para petugas desa sekitar Rp. 2.5 juta, tapi hampir setahun belum diterima oleh petugas desa tersebut.
Yang parah lagi adalah honor untuk kader posyandu juga belum dapat bayaran, pihak Kepala Desa beralasan bahwa honor tersebut yang seharusnya diterima olah mereka justru diberikan kepada petugas kesehatan.

Sedangkan Kepala Desa Panggung, Ach. Subaidi saat ditemui tidak ada di rumahnya dan dihubungi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak ada respon sama sekali.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa honor perangkat desa dasar hukumnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksanaannya bahwa perangkat desa memperoleh gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (sebagai perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014) yang mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) untuk penghasilan tetap perangkat desa (pasal 81 ayat 1) melalui APBDesa.
Selain itu juga tertuang dalam Pasal 100 ayat 1 yang menjelaskan bahwa kepala desa, sekretaris dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan.

         #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *