LPPH Harap Kejari Sampang Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dinas UPT Bina Marga

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang diharapkan segera menuntaskan dugaan korupsi di Dinas UPT PJJ Bina Marga Provinsi Jatim di Sampang, senilai hampir 2 Miliar yang dilaporkan LSM Sekoci beberapa bulan lalu.

Laporan dugaan korupsi tumpang tindih Pokmas dengan pekerjaan UPT Bina Marga Provinsi Jatim di Kabupaten Sampang terjadi pada 7 Juli 2025, dan hingga kini belum ada tanda-tanda pemeriksaan, seolah-olah hilang di telan waktu.

“Hingga kini laporan dugaan korupsi di dinas UPT PJJ Bina Marga Provinsi Jatim di Kabupaten Sampang, yang di laporkan oleh LSM Sekoci pada tanggal 7 Juli 2025 tidak ada kejelasan”, ucap Khoiruddin, SH, sekretaris Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH). Selasa (26/08/2025).

Pihaknya meminta agar Kejari Sampang segara menjelaskan ke publik ihkwal laporan yang dilayangkan oleh LSM Sekoci, dan Kejari Sampang di harapkan mengungkap peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan peran Perencanaan agar tidak ada dugaan bahwa kasus tersebut hilang karena Kejari Sampang ada main mata dengan UPT Bina Marga Provinsi Jatim.

“Demi kepastian hukum, tentu dugaan kasus ini harus di jelaskan ke publik. jangan sampai laporan yang di dasari bukti-bukti kuat tidak ada kepastian hukum, sampaikan bahwa kemudian ini masih kita pelajari atau memang tidak terbukti, agar publik mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Sampang sudah bekerja baik dan sebagaimana mestinya”, kata Sekretaris Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) atau yang lebih akrab disapa Irul itu.

Dirinya berharap dalam beberapa hari kedepan ada kejelasan soal kasus tersebut sehingga masyarakat Sampang, umumnya tidak berspekulasi negatif terhadap Kejaksaan Negeri Sampang.

“Apabila dalam waktu minggu ini tidak ada kejelasan, maka kami pastikan akan melaporkan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi),  Kejagung (Kejaksaan Agung), dengan cara berkirim surat secara formal, dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) untuk mengawal kasus ini”, ujarnya.

Sedangkan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Diecky. E. K. Adriansyah, dalam pernyataannya di salah satu media Sampang, menegaskan bahwa proses penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang dilaporkan pada tanggal 07 Juli 2025 itu masih berjalan sesuai dengan SOP.

“Kami masih menunggu proses FHO atau serah terima pekerjaan terlebih dahulu, setelah itu baru kami berjanji akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.

    #(is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *