Prabowo: Polisi Terluka Saat Ricuh Akan Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Jakarta, zonainvestigasi.com – Presiden RI Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat melaksanakan tugas pengamanan aksi unjuk rasa. Para personel yang tengah dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, dijanjikan akan memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
“Semua petugas dinaikkan pangkat, dinaikkan pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Presiden Prabowo kepada wartawan. Senin (1/9/2025).
Presiden menegaskan, aparat memiliki kewajiban untuk melindungi massa aksi yang taat aturan. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang baik, justru aparat harus melindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang. Namun, demonstrasi harus damai dan sesuai aturan,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, undang-undang juga mengatur bahwa aksi unjuk rasa wajib memperoleh izin resmi dan harus selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin, izin harus diberikan, dan kegiatan berhenti pukul 18.00,” jelasnya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan dirinya menerima laporan terkait adanya kelompok yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran serta menggunakan petasan berdaya ledak tinggi. Akibat aksi tersebut, sejumlah anggota Polri mengalami luka bakar.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan, datang truk-truk membawa petasan besar. Banyak anggota kena ledakan, ada yang terbakar di leher, paha, bahkan alat vital. Ini bukan demonstrasi, ini perusuh, niatnya membakar,” tegas Presiden.
(Red/Hum)

