Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Pencurian Motor di Pasar Tanah Merah
Bangkalan*zonainvestigasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Seorang pria berinisial MN (40) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di area parkir belakang Pasar Tanah Merah, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah. Korban diketahui seorang perempuan warga Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah.
“Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di area parkir pasar, kemudian masuk untuk berbelanja. Saat kembali, korban mendapati sepeda motornya telah hilang,” ujar AKP Hafid.
Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Upaya penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Tanah Merah bersama Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah.
“Saat penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun karena kondisi jalan licin usai hujan, tersangka terpeleset sehingga berhasil diamankan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang disimpan di dalam rumah tersangka, beserta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut modus yang digunakan adalah kunci palsu jenis kunci T.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu bagi anaknya yang masih balita.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Hafid.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, dan satu buah kunci sepeda motor telah diamankan di Polsek Tanah Merah untuk proses hukum lebih lanjut.
(tan/M)

