Tuntutan 6 Tahun: Putusan Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Picu Polemik

zonainvestigasi.com

SIDOARJO, zonainvestigasi.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari tuntutan 6 tahun penjara, para terdakwa hanya divonis 2 tahun penjara, sehingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut merupakan mantan pejabat Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada tiga terdakwa yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, dan Agoes Boedi Tjahjono.

Sementara terdakwa Heri Soesanto dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara terhadap tiga terdakwa utama dan 4 tahun penjara terhadap Heri Soesanto. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara hingga miliaran rupiah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding, karena menilai terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah ini sendiri disebut-sebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Putusan vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut pun kini kembali memantik perhatian publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. ( Bayu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *