Polres Bangkalan Ungkap 19 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2026, 24 Tersangka Diamankan

BANGKALAN, zonainvestigasi.com – Polres Bangkalan berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan, Jumat (14/3/2026).

Kapolres menjelaskan bahwa dari total 19 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 9 kasus dengan 10 tersangka yang merupakan target operasi (TO). Sementara 10 kasus lainnya dengan 14 tersangka berhasil diungkap di luar target operasi.

“Dari 9 kasus yang menjadi target operasi, terdiri dari 4 kasus judi online dengan 4 tersangka, 3 kasus narkoba dengan 4 tersangka, 1 kasus bahan peledak dengan 1 tersangka, serta 1 kasus minuman keras dengan 1 tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, pengungkapan di luar target operasi mencapai 10 kasus dengan 14 tersangka, yang terdiri dari 9 kasus narkoba dengan 13 tersangka dan 1 kasus judi online dengan 1 tersangka.
Selain itu, selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Bangkalan juga mengungkap sejumlah tindak pidana lainnya.

Di antaranya kasus pencurian besi di kawasan Jembatan Suramadu dengan 1 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) handphone dengan 2 tersangka, serta dua kasus penyalahgunaan senjata api dengan dua tersangka.
Kasus penyalahgunaan senjata api pertama terjadi di wilayah Kecamatan Kamal.

Berdasarkan laporan polisi LP/13/2026 Polres Bangkalan, tersangka berinisial C diamankan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

“Anggota Satreskrim sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh tersangka berinisial C,” terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol rakitan warna hitam dengan kondisi pecah serta 12 butir amunisi.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Sepulu. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial F pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Lembung Dajah, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

Dari tersangka, polisi menyita satu pucuk pistol warna hitam kombinasi silver bertuliskan “Browning”, tujuh butir amunisi tajam, serta satu unit handphone merek Vivo warna putih.

Kapolres menyebut pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan merek senjata api tersebut.

“Kami masih menunggu hasil uji labfor untuk memastikan apakah senjata tersebut benar bermerek Browning atau merupakan senjata rakitan,” pungkasnya. (M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *