Si Jago Merah Mengamuk Brutal! Pabrik Plastik Sukodono Diduga Langgar K3 dan Izin, Polisi Mulai Bongkar Fakta

SIDOARJO, zonainvestigasi.com – Kebakaran hebat yang meluluhlantakkan pabrik pengolahan plastik PT Surya Plastik Mandiri di Jl. Raya Sukodono – Anggaswangi, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Sabtu (4/4/2026) kini berbuntut panjang.
Selain dugaan korsleting listrik, muncul indikasi kuat adanya pelanggaran standar keselamatan kerja (K3) hingga izin operasional.
Api yang mengamuk sejak sore hari itu dengan cepat melahap hampir seluruh bangunan pabrik.
Material plastik yang sangat mudah terbakar diduga memperparah situasi, sementara sistem pengamanan disebut-sebut tidak mampu mengendalikan api sejak awal.
Kronologi Singkat
Api pertama kali terlihat sekitar 15.10 WIB dari area mesin produksi, lalu dalam hitungan menit merembet ke tumpukan bahan plastik.
Dalam waktu kurang dari setengah jam, kobaran api sudah tak terkendali hingga memaksa karyawan menyelamatkan diri.
Sebanyak 8 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan.
Api baru berhasil dilokalisir menjelang petang setelah upaya pemadaman intensif.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran
Kapolsek Sukodono, AKP Yanu Heri Prasetyo, menegaskan penyelidikan tidak hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tetapi juga akan menelusuri aspek kelayakan operasional pabrik.
“Kami tidak hanya fokus pada sumber api. Semua aspek akan kami dalami, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja,” tegasnya.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
K3 Dipertanyakan, Sistem Proteksi Disorot
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa sistem proteksi kebakaran di dalam pabrik diduga tidak optimal, bahkan tidak terlihat adanya respons awal seperti hydrant internal atau alat pemadam ringan yang berfungsi maksimal.
Seorang warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas pabrik kerap menimbulkan tanda-tanda berbahaya sejak lama.
“Sering bau plastik terbakar atau panas berlebihan.
Tapi seolah dibiarkan. Tidak pernah ada perbaikan yang terlihat,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa standar K3 hanya formalitas tanpa pengawasan nyata.
Izin Industri Ikut Disorot
Selain K3, aspek izin operasional pabrik juga mulai dipertanyakan.
Aparat disebut akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan:
Kelengkapan izin usaha industri
Kesesuaian zonasi lokasi pabrik
Sertifikasi kelayakan instalasi listrik dan produksi
Jika ditemukan pelanggaran administratif hingga teknis, bukan tidak mungkin kasus ini akan berkembang ke ranah hukum yang lebih luas.
Kerugian Besar, Aktivitas Lumpuh Total
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian material ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hampir seluruh aset produksi hangus, membuat operasional pabrik lumpuh total.
Garis polisi telah dipasang di lokasi. Tim Inafis masih melakukan olah TKP guna mengungkap penyebab pasti kebakaran sekaligus membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian serius.
Peristiwa ini menjadi alarm keras: kelalaian terhadap K3 dan izin bukan hanya pelanggaran administratif—tetapi bisa berubah menjadi bencana nyata. ( Bayu )

