Gara-Gara Pernah Ditilang, Ojol Nekat Bom Molotov Dua Pos Polisi di Surabaya
Surabaya.(zonainvestigasi.com) – Sakit hati karena pernah ditilang polisi diduga menjadi pemicu seorang pengemudi ojek online (ojol) berusia 30 tahun nekat menyerang dua pos polisi (pospol) di wilayah Surabaya dan sekitarnya menggunakan bom molotov.
Pelaku ditangkap setelah aksinya menyasar Pos Lantas Margorejo dan Pos Lantas Bundaran Waru, Cito, pada Sabtu (15/8/2026) malam. Aksi tersebut sontak menggemparkan masyarakat dan membuat aparat kepolisian bergerak cepat memburu pelaku.
Motif di balik aksi nekat itu kemudian terungkap dalam video yang diunggah melalui akun resmi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang dilihat pada Senin (17/8/2026).
Dalam video tersebut, Luthfie secara langsung menanyakan alasan pelaku melakukan penyerangan.
“Gara-garane opo sih sampean iku?” tanya Luthfie kepada pelaku.
Pelaku kemudian mengaku bahwa dirinya melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah pernah ditilang oleh polisi.
Pengakuan itu membuat kasus penyerangan pos polisi ini semakin menjadi sorotan. Persoalan penindakan lalu lintas yang semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum justru berujung pada tindakan ekstrem berupa pelemparan bom molotov ke fasilitas kepolisian.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa satu anggota polisi mengalami luka dalam rangkaian kejadian tersebut dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kini, aparat kepolisian masih mendalami secara menyeluruh motif, rangkaian aksi, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi keberanian pelaku menyerang dua pos polisi.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa persoalan tilang atau ketidakpuasan terhadap tindakan aparat tidak boleh dilampiaskan dengan kekerasan. Apalagi dengan menggunakan benda yang dapat membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh aksi nekat tersebut.
( Reporter zaini )

