11 Pengusaha GOR Ken Arok Menjerit! Kios Diminta Kosong dalam 7 Hari, Status Tanah Masih Dipersoalkan

MALANG – ZONAINVESTIGASI.COM – Polemik rencana pengosongan kios di kawasan sebelah selatan GOR Ken Arok, Kota Malang, semakin memanas.

Sebanyak 11 pengusaha warung/kios keberatan setelah diminta mengosongkan tempat usaha mereka dalam waktu tujuh hari.

Para pengusaha mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mereka menilai proses tersebut belum memberikan penjelasan yang cukup, terutama terkait dasar hukum pengosongan dan status lahan yang menjadi lokasi usaha.

Salah satu pemilik warung, Hamidah, mengungkapkan bahwa para pengusaha sebelumnya dikumpulkan.

Mereka kemudian diminta menandatangani surat pernyataan dan setelah itu diberikan batas waktu tujuh hari untuk mengosongkan kios beserta seluruh isinya.

“Kami semua dikumpulkan lalu disodori selembar kertas buat surat pernyataan dan dimintai tanda tangan.

Setelah tanda tangan kami disuruh mengosongkan semua kios dan semua isinya dalam jangka waktu tujuh hari,” ungkap Hamidah, Sabtu (22/8/2026).

Bukan Sekadar Pengosongan, Status Tanah Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran menurut keterangan warga, lahan yang digunakan untuk bangunan warung dan kios tersebut masih berkaitan dengan persoalan kepemilikan antara Pemerintah Kota Malang dengan mantan 45 anggota DPRD Kota Malang periode 1992–1997.

Salah seorang mantan anggota DPRD Kota Malang bahkan disebut pernah menerbitkan surat tugas pada 2022 kepada Meskari untuk melakukan pengawasan, perawatan dan pengelolaan lahan tersebut.

Meskari membenarkan hal itu.

Ia menunjukkan surat yang menurut keterangannya menjadi dasar penugasan untuk mengelola serta menjaga lahan.

“Saya diberi surat tugas untuk melakukan pengawasan, merawat dan mengelola lahan tanahnya. Di lokasi tanah ini dibangun bangunan kios atau warung agar lingkungan aman dan nyaman, juga saling menjaga kebersihan,” jelasnya.

Ada Riwayat Lahan Disewakan untuk Usaha
Di sisi lain, lahan tersebut juga diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Malang.

Warga menyebut terdapat dokumen dan riwayat pengelolaan lahan yang perlu diperjelas.

Salah satunya, pada 1999 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Buring, Kecamatan Kedungkandang, disebut pernah menyewakan lahan tersebut untuk dikelola dan digunakan sebagai tempat usaha.

Hal inilah yang membuat para pengusaha mempertanyakan mengapa pengosongan dilakukan sekarang, sementara sejarah pengelolaan dan status lahan masih menjadi polemik.

Pedagang: Jangan Sampai Rakyat Kecil Jadi Korban
Para pengusaha meminta Pemkot Malang tidak terburu-buru melakukan pengosongan sebelum seluruh persoalan mengenai status dan dasar hukum lahan benar-benar terang.

Mereka berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan para pengusaha dan pihak-pihak yang berkaitan dengan klaim lahan tersebut.

Menurut mereka, penertiban memang menjadi kewenangan pemerintah apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Malang.

Apakah pengosongan 11 kios tersebut telah memiliki dasar hukum dan prosedur yang lengkap? Ataukah masih ada persoalan status lahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut nasib 11 pengusaha yang menggantungkan penghasilan dari tempat usaha tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Malang dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, status lahan, maupun prosedur pengosongan 11 kios tersebut.
(YR/DDK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *