Rp195 Juta Proyek Irigasi Plakaran Sampang Baru Rampung Sudah Amburadul! Mutu Dipertanyakan, APH Diminta Bongkar

SAMPANG, zonainvestigasi.com — Proyek pemerintah senilai Rp195 juta di Desa Plakaran, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan.

Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dibiayai APBN 2026 tersebut diduga tidak menghasilkan konstruksi sebagaimana yang diharapkan.

Ironisnya, pekerjaan yang seharusnya menjadi penopang kelancaran irigasi dan membantu meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat justru dilaporkan mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat setelah selesai dikerjakan.

Pantauan langsung jurnalis zonainvestigasi.com Biro Sampang, Minggu (13/9/2026), menemukan kondisi fisik saluran yang memprihatinkan.

Sejumlah bagian pasangan batu dan plesteran terlihat rapuh, terkelupas, serta mengalami kerusakan.

Pada bagian awal saluran atau titik nol, kondisi dinding bahkan tampak sudah mengalami kehancuran.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius: seperti apa kualitas material dan metode pekerjaan yang digunakan?
Lebih jauh lagi, bagaimana pengawasan dilakukan terhadap proyek yang menggunakan uang negara sebesar Rp195 juta tersebut?

Belum Lama Selesai, Kondisi Sudah Memprihatinkan
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Plakaran di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan.

Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara swakelola oleh Perhimpunan Petani Pemakai Air (P3A) Plakaran Hijau, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender, mulai 22 Juni sampai 20 Agustus 2026.

Namun, kondisi fisik di lapangan justru menjadi tanda tanya besar.

Jika sebuah bangunan irigasi yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan, tentu publik berhak mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut benar-benar telah memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu material, dan standar pelaksanaan yang ditetapkan.

Sebab, persoalannya bukan sekadar tembok saluran yang rusak.

Di balik proyek tersebut terdapat uang negara Rp195 juta yang semestinya menghasilkan infrastruktur berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Dugaan Campuran Material Jadi Sorotan
Dari pengamatan visual di lapangan, sejumlah bagian plesteran terlihat rapuh dan mudah terkelupas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persoalan dalam kualitas campuran atau material yang digunakan.

Namun demikian, penyebab pasti kerusakan tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kompetensi.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa melihat kondisi proyek tersebut.

“Proyek ini dipastikan tidak akan bertahan lama dan gagal memberikan manfaat bagi petani.

Baru satu bulan selesai tapi sudah hancur.

Ini jelas dikerjakan asal-asalan,” ungkapnya.

Pernyataan warga tersebut semakin memperkuat tuntutan agar pihak berwenang tidak hanya melihat proyek berdasarkan laporan administrasi, tetapi juga turun langsung memeriksa kondisi fisik di lapangan.

Swakelola P3-TGAI Jangan Sampai Hanya Jadi Label
P3-TGAI merupakan program yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi sekaligus melibatkan masyarakat petani dalam pelaksanaannya.

Karena mekanismenya swakelola, transparansi dan pengawasan menjadi sangat penting.

Pelaksanaan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi mutu konstruksi dan manfaat nyata bagi penerima program.

Proyek ini tercatat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: HK0201/B/Bbws10.09.6/P3-TGAI/VI/2026/755.
Pertanyaan publik kini sederhana:

apakah kondisi fisik yang ditemukan di lapangan sudah sesuai dengan spesifikasi dan standar pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut?

Jika tidak sesuai, siapa yang harus bertanggung jawab?

Rp195 Juta APBN, Pengawasan Jangan Sampai Kecolongan
Nilai proyek yang cukup besar menjadikan persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, penggunaan material yang tidak memenuhi standar, atau bentuk penyimpangan lainnya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai aturan.

Satreskrim Polres Sampang dan Kejaksaan Negeri Sampang didorong untuk melakukan pengecekan dan meminta dilakukan audit teknis apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah Rp195 juta uang rakyat benar-benar telah diwujudkan menjadi infrastruktur sesuai peruntukannya.

Sebab apabila proyek baru selesai kemudian mengalami kerusakan serius, publik pantas bertanya:

Apakah kualitas pekerjaan yang bermasalah, pengawasannya yang lemah, atau ada persoalan lain yang belum terungkap?

P3A Plakaran Hijau dan BBWS Brantas Ditunggu Klarifikasinya
Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A Plakaran Hijau maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum berhasil dikonfirmasi.

Pihak BBWS Brantas juga diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai kondisi fisik proyek tersebut, termasuk mekanisme pengawasan, pemeriksaan pekerjaan, serta status serah terima kegiatan.

Zonainvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Satu hal yang pasti, uang APBN bukan uang tanpa tuan.

Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap bangunan yang dibangun menggunakan uang rakyat harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
( Reporter Is – one )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *