Terabaikan…!!!, Ruang Merokok Dan Laktasi Di Tiap Kantor Perlu Perhatian Serius Dari Pemerintah Sampang
Sampang (zonainvestigasi.com) – Kondisi sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan program dan kegiatan Pemerintahan di 14 Kecamatan Se-kabupaten Sampang secara umum menghawatirkan.
Hal ini diketahui, setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang menggelar lomba Inovasi Pelayanan Publik dan Kantor Kecamatan Berseri serta Kelurahan (Bersih, rapi, sehat rindang dan indah).
Serangkaian kegiatan itu sendiri dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) ke-77, yang jatuh tanggal 9 Februari.
Dan lomba se Kabupaten Sampang ini digelar setiap tahun, dan telah berlangsung selama 4 tahun terakhir.
Ketua PWI Sampang, Fathor Rahman, S.Sos menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mendukung dan memberikan semangat baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di tingkat kecamatan maupun kelurahan agar lebih nyaman di waktu beraktivitas serta nyaman di tempat kerjanya sendiri dan juga sebaliknya sehingga termotivasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Selain itu, kantor memiliki tata ruang yang baik serta didukung dengan sarana maupun prasarana untuk memenuhi persyaratan sebagaimana penyelenggara kepemerintahan, dan itu sangat penting, terlebih lagi sudah tertuang dalam peraturan pemerintah di Kementerian RI.
Adapun bunyi dalam peraturan tersebut, antara lain adalah adanya sarana dan prasarana pendukung kinerja Camat, Sekretaris Kecamatan, Para Kasi dan Kasubag, seperti memiliki ruangan tersendiri dengan posisi strategis disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan ruang pendukung lainnya berupa Ruang Pelayanan Masyarakat, Ruang PKK, Toilet Umum, Dapur, Ruang Arsip dan Aula Kecamatan sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan rapat dan pertemuan lainnya.
Untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau ketersediaan ruang khusus merokok dan Ruang Laktasi harus juga disediakan ruangan khusus agar menjadi perhatian serius, dari berbagai kewajiban ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan publik.
Dari hasil pantauan tim penilai lomba dari anggota PWI Sampang, 2 hal itu seakan-akan terabaikan, meskipun mereka mengetahui fungsi serta manfaatnya.
Walaupun faktanya ada kecamatan yang lebih memprioritaskan KTR.
Hal seperti itu sebuah ironi yang entah sampai kapan akan terjaga.
“Jika merokok yang akibatnya membahayakan kesehatan saja diberi ruang, tapi bagi ibu menyusui yang jelas-jelas membangun generasi sehat malah seperti tersingkirkan? Ingat bahwa nutrisi yang terkandung dalam ASI tak bisa digantikan oleh susu formula jenis apapun”, ujarnya. Minggu (26/02/2023).
“Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Th 2009 Pasal 115 ayat (1) huruf F bahwa tempat kerja merupakan salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan
Pasal 50 ayat (4) PP 109/2012, Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.
Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar”, jelas Ketua PWI Sampang itu.
Pihaknya menambahkan bahwa penetapan KTR merupakan salah satu bentuk pengamanan zat adiktif agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
“Tempat kerja dapat menyediakan ruangan khusus untuk merokok dengan memenuhi persyaratan-persyaratan, seperti tempat terbuka atau ruangan yang langsung berhubungan dengan udara luar, sehingga terjadi sirkulasi udara dengan baik, dan juga terpisah dari ruang utama ataupun ruangan lainnya yang digunakan untuk beraktivitas, serta jauh kerumunan orang”, jelasnya.
“Kewajiban lainnya bagi penyelenggara kerja pemerintah yaitu ketersediaan ruang Laktasi, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2013.
Namun sejumlah kecamatan yang ada ruang laktasinya, seakan-akan diabaikan dan terkesan formalitas saja, tidak dilengkapi fasilitas yang memadai.
Padahal dengan adanya ruangan laktasi di kantor itu akan meningkatkan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah terhadap pemberian ASI eksklusif.
Kami memberikan masukan mengenai ruang laktasi ini berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Th 2003 pasal 8 dan pasal 10 Konvensi ILO Nomor 183 Th 2000″, imbuhnya.
“Dari penilaian terhadap 14 kecamatan, maka kita lebih mudah mencari ruang untuk merokok daripada ruang laktasi.
Akibatnya, ibu menyusui pun harus putar otak mencari tempat untuk memerah susu.
Kadang di mushola, toilet wanita, ataupun tempat sepi.
Adanya ruang laktasi yang layak bukan hanya memenuhi kewajiban penyelenggara kerja, tetapi juga membuat pekerja perempuan lebih nyaman dalam bekerja, sehingga kenyamanan bekerja saat beraktivitas dapat meningkatkan loyalitas serta loyalitas dan produktivitas para pekerja perempuan di seluruh kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, khususnya di setiap kantor kecamatan maupun kelurahan yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan lomba memeriahkan HPN yang kebetulan di selenggarakan oleh PWI Sampang ini”, pungkasnya.
#(M/Is-one)#

