Di Bulan Suci Ramadhan, Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Esek-esek
Sampang (zona investigasi.com) – Kepolisian Resort Sampang mengamankan Dua terduga Mucikari atau penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK), kedua mami tersebut berinisial ‘HS’ dan ‘HT’ asal Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kedua wanita itu diamankan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekitar jam 16.00 Wib saat berada di lokasi, yakni Dusun Rabe Jeteh Desa Taddan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.iK, MH dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat akan tentang adanya dugaan praktik prostitusi di Desa Taddan, Kecamatan Camplong.
“Bermula dari adanya laporan warga, anggota langsung mencari informasi dan menempatkan informan untuk masuk ke tempat prostitusi yang disediakan oleh terlapor yakni HS”, ungkapnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Sampang. Kamis (30/03/2023).
Selanjutnya Siswantoro menjelaskan kalau informan yang ditempatkan oleh anggotanya disuruh berpura-pura sebagai pengguna jasa pelayanan seks tersebut, dan hingga akhirnya dia ditemui oleh perempuan berinisial CP yang berasal dari Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
“Perempuan bernama CP ini kemudian memasang tarif Rp. 150 Ribu sekali kencan.
Untuk 50 ribu rupiah diberikan kepada HS sang mucikari, hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.
Sedangkan ada wanita lainnya, yakni tersangka berinisial HT mematok harga Rp. 200 ribu untuk sekali main”, jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersebut, kedua perempuan itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 296 KUHP Kasus Penyedia Prostitusi atau Mucikari, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan”, pungkas Kapolres Sampang ke para awak media.
#(M/is-one)#

