Petugas Kantor Pos Kecamatan Robatal Sampang, di Duga Persulit Penerima Bansos Masyarakat

Sampang (zonainvestigasi.com) – Pelayanan maksimal sangat dibutuhkan seluruh elemen masyarakat terutama pelayanan publik milik Negara, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi pelayanan publik milik negara di Pos Indonesia kantor Cabang Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, dikeluhkan sebagian warga sekitar.

Saat ini diketahui kantor Pos di Kecamatan Robatal tersebut sedang melakukan penyaluran bantuan sosial (Bansos) dari Kementrian Sosial (Kemensos) kepada sejumlah warga yang kurang mampu.
Namun ketika hendak mencairkannya, penerima bansos seakan-akan di persulit oleh oknum petugas kantor pos tersebut. Senin (03/04/2023).

Salah satu warga bernama Maskur (24) yang berasal dari Dusun Bara Sabe Desa Jelgung Kecamatan Robatal, saat hendak mencairkan bantuan tersebut mengatakan, jika dirinya merasa dipersulit oleh petugas pos dengan alasan tak membawa identitas (E-KTP), namun sebelumnya tidak seperti ini. Pada saat itu kebetulan ibunya juga mendapatkan undangan untuk pencairan dana Bansos sebesar Rp 600 ribu, dan masih satu KK (Kartu Keluarga) dengan orang tuanya.

“Saat saya mau mencairkan ke kantor pos hanya dengan membawa bukti KK, tetapi petugas pos bilang tidak bisa dicairkan dengan alasan karena saya tidak membawa KTP. Padahal sebelumnya apabila mencairkan Bansos biasanya hanya mencocokan NIK sesuai yang tertera di undangan yang diberikan, yakni bisa melalui dengan KK ataupun KTP. Namun kenyataannya, petugas pos itu tidak mau mencairkannya dengan alasan penerima tidak membawa KTP,” Ujarnya.

Selain KK, dia juga telah memperlihatkan bukti-bukti yang lain seperti poto KTP asli, karena yang asli tertinggal di perantauan,“Padahal saat itu juga saya telah memperlihatkan bukti KTP melalui ponsel karena sempat tertinggal di waktu merantau ke Kalimantan, saya juga bawa KK asli serta di lampiri Surat Kuasa oleh Pemerintah Desa Jelgung, namun lagi-lagi pihak pos masih bilang tidak bisa, bahkan petugas pos tersebut dengan ketusnya menjawab, kalau KTPnya di foto berarti uangnya saya foto juga ya”, ungkap Maskur kepada jurnalis Zona Investigasi.com biro Sampang.

Hal serupa juga di alami oleh Atnasi (48) warga asal Desa Lepele Kecamatan Robatal, dirinya mangaku sudah bolak balik ke kantor pos untuk mencairkan bantuan tersebut namun lagi-lagi pihak pos tidak mau mencairkannya.

“Saya sendiri sudah dua kali bolak balik kesini, padahal usia saya sudah renta dan kondisi badan kurang sehat. Mengingat di bulan Ramadhan bantuan ini sangat berharga, tapi kalau petugas sudah bilang tidak bisa, maka saya bisa berbuat apa, padahal saya sudah membawa bukti Surat Keterangan KTP, namun pihak pos bilang tetap tidak bisa dengan alasan bahwa Surat Keterangan ini sudah tidak berlaku lagi”, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pos Kecamatan Robatal saat akan di konfirmasi mengenai persoalan yang menimpa terhadap Keluarga Penerima Manfaat, pihaknya tidak mau menemui dan tanpa memberikan keterangan serta alasan yang jelas.

“Biarkan orang yang bersangkutan saja tanya ke kami, intinya kalau tidak ada KTP tidak bisa mencairkan Bantuan Sosial ini”, katanya.

Ditanyakan mengenai dasar aturan yang tidak memperbolehkan jika tidak membawa KTP, dirinya tidak menjawab bahkan berdalih saya tidak mau direkam.

Perlu diketahui dalam undangan pencairan dari Kementrian Sosial itu telah dijelaskan pada poin ke pertama yang isinya bahwa Persyaratan pengambilan atau penerimaan bantuan sosial tahun 2023 dengan hanya menunjukan E-KTP dan atau Kartu Keluarga yang asli.

 #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *