Berantas Peredaran Rokok ilegal, Tim Satgas Bangkalan Gelar Operasi di Pasar Patemon

Bangkalan, zonainvestigasi.com – Untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Bangkalan. Tim Satgas Bea Cukai Bangkalan Madura, menggelar operasi di pasar Patemon Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan.

Kegiatan tersebut sebagai upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, dengan menyasar para penjual rokok di toko-toko Pasar Patemon. Senin (15/05/2023).

Kasi Penyidik dan Penindakan Bea Cukai Pamekasan Ari Yusalam di Bangkalan menjelaskan, bahwa operasi pasar ini bertujuan untuk memeriksa apakah rokok yang diedarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Apabila tidak sesuai (ilegal), maka akan dilakukan peringatan dan penindakan tegas.

“Kegiatan kali ini, sebagai tindak lanjut dalam rangka kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bangkalan dengan sasaran para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda,” Jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan Bea Cukai telah mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan disimpan dalam kardus siap jual. Selain itu, kegiatan tersebut juga diiringi dengan sosialisasi gempur rokok ilegal mengenai pelanggaran ketentuan cukai, seperti rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Dari operasi yang dilakukan, tim gabungan berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai, diantaranya merk Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7 dan Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi formulir berita acara,” Tutupnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan, Rudiyanto menyampaikan, jika kegiatan operasi tersebut fokus di pasar petemon dengan sasaran toko-toko besar di depan pasar. Selanjutnya tim Satgas Bea cukai akan terus melakukan giat operasi pasar yang telah diagendakan di sejumlah pasar yang ada di kabupaten Bangkalan.

“Nantinya yang melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara Dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai Cukai dan paling banyak 10 kali,” ujar Rudi sapaan akrabnya Kasatpol PP Bangkalan.

Rudi juga menghimbau agar masyarakat Bangkalan mematuhi peraturan tentang Bea cukai rokok.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Bangkalan, agar mematuhi tentang cukai rokok. Jangan menjual ataupun membeli rokok yang tidak ada cukainya. Karena pelanggaran terhadap peredaran rokok tampa Bea cukai yang tidak sesuai aturan disanksi hukum pidana,” pungkasnya.

Adapun Tim Satgas yang hadir dalam operasi cukai ilegal sebagai berikut :
Penanggung jawab : 1 Orang (Sekertaris Daerah Kab.Bangkalan)
Ketua : 1 Orang (Kasatpol PP Kab.Bangkalan)
Sekretaris : 1 Orang (Sekretaris Satpol PP Kab.Bangkalan)
Anggota : – Kejaksaan Negeri 1 Orang
– KODIM 0829 Bangkalan 1 orang
– SUBDENPOM V/4-4 1 orang
– Satsabara Polres Bangkalan 1 orang
– Satintelkam Polres Bangkalan 1 orang
– Bea dan Cukai Madura 3 orang
– Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA 1 orang Satpol PP 6 orang.

(Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *