Satgas Bea Cukai Madura Lakukan Sosialisasi Terkait Undang-Undang Rokok Ilegal

Bangkalan, zonainvestigasi.com- Upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus digalakkan. Kali ini sosialisasi terkait undang-undang rokok ilegal kepada masyarakat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Kecamatan Socah Bangkalan di Desa Keleyan Socah Bangkalan. Senin (22/05/23).

Pada kesempatan ini, Sekertaris Satpol PP Pemkab Bangkalan Muhammad Hasbullah menyampaikan, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah adanya peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami kepada masyarakat agar menjadi paham bahayanya kalau merokok yang tidak bercukai, karena disitu terkait apa unsur-unsur yang ada dalam kandungan rokok itu sendiri,” Ucapnya.

Dia mengatakan, bahwa tidak hanya bahaya kandungan yang dimiliki oleh rokok ilegal, namun juga ada sanksi hukum bagi siapapun yang mengedarkan rokok ilegal.

“Kami mengingatkan juga bahwa ada sanksi-sanksi hukum apabila mengedarkan rokok ilegal,” Tutupnya.

Sementara, Tesar Pratama, sebagai Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Madura dari Kementerian Keuangan RI menjelaskan, jika acara ini merupakan kegiatan sosialisasi pertama yang dilakukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat (DBHCHT) di Kabupaten Bangkalan dan sasarannya adalah dari anggota Banser dan GP Anshor Bangkalan Madura.

Dia juga menerangkan, DBHCHT ini memang setiap tahun turun di setiap Kabupaten terutama di Madura, dan Bangkalan merupakan salah satu penerima DBHCHT, programnya tidak hanya sosialisasi ini saja namun minggu lalu sudah mulai di lakukan kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan bersama teman-teman Satpol PP Bangkalan mulai hari Senin-Rabu.

“Kami inshaAllah akan rutin dilakukan hingga akhir tahun termasuk kegiatan sosialisasi ini,” Ujar pratama sapaan akrabnya.

Menurutnya, di 2022 rokok ilegal yang sudah dilakukan penindakan di Bea Cukai Madura sekitar 16 ribu Batang dan tiap tahun pihaknya pasti melaksanakan pemusnahan rokok ilegal.

“Di Madura khususnya Bangkalan tahun lalu kita lakukan operasi di Suramadu dan itu ada tersangka dan ada barang yang diamankan jumlahnya cukup banyak sekitar 1 jutaan sekian batang.
Tahun ini juga tidak hanya operasi di pasar-pasar kita akan melakukan operasi di jembatan Suramadu lagi,” Terangnya.

“Sebenarnya ada tiga mekanisme untuk mengurus bea cukai, yang pertama DBHCHT bekerjasama dengan satpol PP tidak hanya DBHCHT namun bagaimana untuk mengurus ijinnya supaya menjadi legal, karena legal ini mudah dan gratis tidak dipungut biaya. Kemudian yang kedua kita lakukan sosialisasi mandiri, jadi mandiri itu atas anggaran DBHCHT sendiri yang tatap muka kemudian yang ketiga menggunakan media cetak atau media Talkshow agar Jangkauannya lebih luas.” Urainya.

Ketua PCNU Bangkalan KH Makki Nasir menegaskan, jika Hal-hal yang ilegal berarti negatif, prospektif negara terkait rokok ilegal maka harus diberantas.

Dia juga mempertanyakan kenapa rokok ilegal di Madura terbilang banyak. Karena menurutnya hal tersebut dikarenakan para pengrajin rokok ilegal di Madura, faktanya mampu mensejahterakan hidupnya.

“Rokok-rokok industri ilegal di Madura kok marak dan ini juga jadi pertimbangan para stakeholder pekerja, karena ternyata home industri pengrajin rokok di Madura ini mampu mensejahterakan hidupnya dan ini fakta, dalam hal ini pemerintah mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat,” Tegasnya.

Dia berharap pemerintah mampu mencari solusinya, bagaimana cara regulasinya, dan masyarakat ter sejahterakan oleh potensinya dengan pekerjaannya, sehingga mereka betul-betul tidak melanggar peraturan, jadi harus ada solusinya.

“Karena fakta di lapangan industri rokok di Madura ini mampu membikin lapangan pekerjaan yang berimbas kepada kondusifitas Keamanan, mau dibilang kriminal bagaimana karena nyatanya mereka sudah ter sejahterakan dengan industri rokok, dan ini harus jadi pertimbangan pemerintah agar betul-betul, iniloh masyarakat sudah bekerja. Terkait dengan politik tembakau internasional dan sebagainya, ya bagaimana caranya pemerintah membuat langkah, sebab ini terkait dengan kebutuhan masyarakat, dan itu masyarakat bertani sendiri industri sendiri dan sebagainya, ini hanya terkait masalah regulasinya,” Pungkasnya. (Muallam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *