Pasca Carok di Tanah Merah, Satreskrim polres Bangkalan Tetapkan 8 Tersangka
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya merilis kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 4 Juni 2023 lalu, hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, di TKP Dusun Tambak, Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Bertempat di Mapolres Bangkalan Jum’at (16/06/2023).
Pasca carok antara warga Desa Tanah Merah Laok VS Warga Desa Beipajung, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Satreskrim Polres Bangkalan dengan dibantu Polsek Tanah Merah dan di backup direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur, saat ini menetapkan 8 orang tersangka.
“Pada hari minggu 4 Juni 2023 terjadi tindak pidana pengeroyokan hingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia,” Ungkap AKP Bangkit, sapaan akrab Kasatreskrim polres Bangkalan.
Bangkit menjelaskan, bahwa kedelapan tersangka dibagi menjadi dua, dari pihak pertama yakni dari Desa Beipajung ada 4 tersangka, berinisial AD, (55 Tahun) SM (42 Tahun) SKB (45 Tahun) SMS (48 Tahun). Namun SMS ini masih dalam pencarian, dan satu orang masih sakit tidak bisa lakukan penahanan, sehingga yang sudah dilakukan penahanan hanya ada dua orang.
Kemudian dari Desa Tanah Merah Laok juga menetapkan 4 orang tersangka berinisial HF (51 Tahun) AS (36 Tahun) HMP (25 Tahun) ketiganya sudah dilakukan penahanan, keempat MRU (40 Tahun) yang bersangkutan masih dalam pencarian.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sejumlah senjata tajam dan ada beberapa motor. Berdasarkan Saksi-Saksi dan pengolahan TKP, kami juga mengamankan satu buah proyektil, adapun barang buktinya masih kami periksakan di Labfor, Sampai saat ini polres Bangkalan masih terus melakukan pengembangan,” Jelasnya.
Adapun motif terjadinya permasalahan tersebut, menurut AKP Bangkit diawali perseteruan dipasar Tanah Merah antara tersangka AS dari Desa Tanah Merah Laok dengan tersangka SKD warga Desa Beipajung. Selanjutnya ditunggangi hasutan dari saudara SMS.
“Motif Tanah Merah laok adalah adanya perseteruan dipasar antara tersangka AS dari Desa Tanah Merah laok dengan tersangka SKD asal Desa Beipajung. Pasal yang diperasangkakan 170 ayat 2 ke 1 ke 2 dan ke 3 dan Kita menetapkan SMS yang masih DPO dengan delik profokasi/menghasut dengan Pasal 160 KUHP,” Pungkasnya. (Muallam).

