Sambut Hari Kemenkumham Serta Usulan Remisi 17 Agustus, Kalapas Pamekasan Laksanakan Tes Urine WBP
Pamekasan, Zonainvestigasi.com – Dalam rangka menyambut hari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) serta pengusulan remisi 17 Agustus 2023 (Remisi Umum) Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pamekasan Seno Utomo melaksanakan kegiatan Tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) .

Kegiatan pelaksanaan Tes Urine ini dipandu langsung oleh Kasubsi Registrasi Maulidy Rasjad pada Sabtu (22/07/2023)
Tes Urine terhadap narapidana dilaksanakan secara acak dan bagi narapidana yang mendapatkan usulan remisi 5 s/d 6 bulan ke atas, apabila ditemukan WBP yang positif narkoba, maka akan di proses melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dijatuhi hukuman Register F.
“Bagi WBP yang mendapat usulan remisi dan apabila ditemukan hasil tes urine nya positif maka akan diproses melalui sidang TPP dan dijatuhi hukuman Register F,” Ujar Maulidy Rasjad.
Artinya, WBP yang kedapatan hasil tes urine positif, maka
tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi.
“Tes urine kita lakukan untuk menangkal maraknya isu peredaran narkoba di Jawa Timur yang disinyalir dan dikendalikan dari Lapas,” Ungkapnya.
Oleh sebab itu, Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkum Jatim , Seno Utomo memerintahkan kepada petugas Lapas untuk melakukan Tes Urine secara acak bagi WBP yang diusulkan mendapatkan remisi 5 s/d 6 bulan keatas.
Rasjad menambahkan, kurang lebih 60 narapidana yang akan mendapatkan pengusulan remisi, dari 60 narapidana tersebut akan diambil sampelnya jika dari 60 WBP hasilnya negatif, maka usulan nya akan diloloskan.
“Kegiatan ini sebagai komitmen Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim dalam berperan aktif memerangi narkoba sekaligus melakukan tindakan-tindakan persuasif dan deteksi dini,” Terangnya.
Selain itu ditegaskan, khususnya kepada ASN Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk tidak terlibat Narkoba, baik itu pengedar, bandar maupun pemakai narkoba, karena pihaknya tidak segan-segan akan mencopot dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tes urine ini memang kerap kami lakukan di Lapas Pamekasan, selain untuk deteksi dini terhadap binaannya, namun ini juga kami tegaskan kepada ASN Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk tidak terlibat Narkoba, baik itu pengedar, bandar maupun pemakai dengan tegas akan mencopot dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Pungkasnya. (M/HN)

