Dua WNA Berhasil Diringkus Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan

Pamekasan, zonainvestigasi.com – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh dan Myanmar berhasil diringkus oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Penangkapan terhadap dua WNA oleh pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab kepada masyarakat yang dikemas dalam gelaran ‘ Konferensi Pers ‘ yang berlangsung pada Jumat (29/9) kemarin diruang konferensi pers Kantor Imigrasi Pamekasan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Imam Bahri kepada awak media menjelaskan, bahwa kedua WNA asal negara Bangladesh dan Myanmar yang sudah diamankan petugas adalah
1.MHA (36) asal Myanmar dan 2. MAH (27) warga negara Bangladesh.

“Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan dokumen kependudukan ganda /pemalsuan data kependudukan di Indonesia,” Jelasnya.

Dia juga menyampaikan, jika Penangkapan terhadap mereka berdasarkan informasi dari masyarakat melalui media sosial di kanal YouTube tentang keberadaan dan kegiatan orang asing asal Myanmar yang bekerja sebagai juru masak di warung BR di Kabupaten Bangkalan Madura.
Kemudian, orang asing asal negara Bangladesh diamankan dengan petugas Imigrasi lantaran sempat mengelabui petugas Imigrasi saat mereka dan istrinya sedang melakukan pemohon paspor.

Yang menarik pada orang asing asal Bangladesh tersebut, didampingi istrinya sedang datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan untuk pemohon paspor, saat dilakukan wawancara sebagaimana persyaratan dari pembuatan paspor, orang asing itu terlihat mencurigakan ketika diwawancarai tidak bisa menjawab, namun dari sang istri menyampaikan jika suaminya mengalami gangguan pada pendengaran. Setelah diajak komunikasi dengan istrinya, petugas mencurigai kalau orang itu tidaklah mengalami gangguan pendengaran melainkan mereka dapat berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris, urainya Kepala Imigrasi Imam Bahri.

Tak menunggu lama, orang asing tersebut bersama istrinya diamankan dan dibawa ke petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Selama proses pemeriksaan akhirnya MAH mengakui kalau dia dapat mendengarkan dan berbicara menggunakan bahasa Inggris, selanjutnya kedua WNA asal Myanmar dan Bangladesh diamankan di Kantor Imigrasi Pamekasan lantaran telah melanggar Pasal 119 (1) dan Pasal 126 huruf c dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda sebesar 500 juta dan mereka berdua dikenakan Deportasi,” pungkasnya. (M/HN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *