DPO Pelaku Pembacokan TKP Desa Dumajeh Ditangkap Polisi
Bangkalan, zonainvestigasi.com – pada Rabu (8/11/2023) lalu telah terjadi kasus pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal alias DPO, di jalan raya Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Kabupaten Bangkalan.

Kini Satreskrim Polres Bangkalan bersama dengan Polsek Sukolilo Polres Bangkalan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelaku pembacokan berinisial JM (34), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, di Jembatan Suramadu, pada Sabtu (11/11/2023), sekira pukul 18. 00 WIB. Sedangkan satu pelaku inisial SA masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K, M.I.K., menyatakan bahwa JM pada saat peristiwa tersebut melakukan serangan aksi pengroyokan disertai dengan senjata tajam ke arah kaki korban sedangkan SA (DPO) ke arah kepala korban.
“Ketika diinterogasi JM membacok bagian kaki, sedangkan SA, membacok bagian kepala korban H, dimana saat ini sedang dalam pencarian Polres Bangkalan,” terangnya.
Lanjut, AKBP Febri, dirinya mengungkapkan bahwa motif dari adanya peristiwa tersebut dendam pribadi, yakni korban H pernah ingin melakukan hal yang sama kepada tersangka.
“Pelaku melakukan pengroyokan ini tidak lain karena dendam kepada korban H, karena H pernah melakukan hal demikian kepada SA,” tuturnya.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, ketika Korban H berboncengan bersama A mengendarai sepeda motor Honda Scoopy, dikemudikan oleh A dari arah Barat ke arah Timur sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban tiba-tiba didatangi oleh dua orang berkendara R2 berboncengan.
“Korban H dan A dipepet pengendara R2 yang berboncengan kemudia secara tiba-tiba melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke arah korban H. Mengetahui hal tersebut korban A menghindar ke kiri hingga terjatuh di bahu jalan sisi utara jalan raya,” urai Febri.
Dalam kejadian ini kepolisian Polres Bangkalan akan terus mengejar DPO inisial SA, untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami terapkan pasal 170 KUHP subsider pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Beberapa bukti-bukti yang diamankan Polres Bangkalan di antaranya satu buah topi warna putih, empat pasang sandal, satu bilah senjata tajam jenis celurit, dua buah sarung pengaman /Selotong senjata tajam celurit, satu potong baju milik korban terdapat bercak darah, dan satu potong celana panjang milik korban terdapat bercak darah.
(red)

