Aksi Demo Ratusan Warga Desa Gunung Rancak Kec Robatal Ke Kantor Kejari Sampang, Ini Salah Satu Tuntutannya

Sampang.(zonainvestigasi.com) – Bendahara Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang bernama Sahrowi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Namun akibat penetapan tersangka terhadap Sahrowi tersebut, ratusan warga Desa Gunung Rancak mengepung kantor korps Adhyaksa itu dan menuntut agar tersangka tidak ditahan.
Karena para warga menuding penetapan tersebut sarat dengan kepentingan politik desa.

Para pendemo tidak akan membubarkan diri sebelum Sahrowi di bebaskan oleh penyidik Kejari Sampang.
Warga Desa Gunung Rancak baru membubarkan diri setelah kuasa hukum tersangka, Mohammad Bahri menemui massa serta menjamin bahwa Sahrowi tidak akan ditahan.

“Kami selaku kuasa hukum tersangka hanya memastikan kepada warga bahwa saudara Sahrowi tidak akan ditahan, jadi kami meminta kepada mereka agar pulang ke rumah masing-masing dengan tertib”, ujar Bahri di hadapan massa. Rabu (29/11/2023).

Moh Bahri menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi BLT DD tersebut Kepala Desa Gunung Rancak, Muhammad Juhar belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan, dikarenakan masih dalam tahap perawatan medis di rumah sakit Pamekasan.

“Sampai saat ini Kades Muhammad Juhar menderita sakit paru-paru basah, jadi perlu penanganan khusus sehingga belum bisa di mintai keterangan”, jelasnya.

Selanjutnya Penasehat Hukum yang juga Penasehat PWI Sampang itu mengatakan mengenai unsur kerugian negara tidak ada, mengingat berdasarkan hasil penyelidikan Kejari dan Inspektorat Sampang ditemukan dana anggaran sebesar Rp 260 juta, dan itupun sudah dikembalikan oleh Sahrowi dalam kasus BLT DD yang diangkat tahun 2020, namun pihaknya sangat menyayangkan dengan ditetapkannya aparat desa setempat sebagai tersangka, karena program tersebut atas perintah DPMD (Dinas Pengembangan Masyarakat Desa) serta yang mencairkan adalah BRI Cabang Sampang.

“Sedangkan Kepala Desa Gunung Rancak hanya di jadikan tempat untuk menfasilitasi bantuan itu.
Jadi sesuai SOP data dari desa diserahkan ke DPMD, lalu di serahkan ke BRI dengan mengunakan by name by address untuk menyalurkan dana itu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pertanyaannya, kenapa Kades yang harus bertanggung jawab jika ada warga yang tidak menerima, karena di dalam berita acara yang di buat petugas BRI bahwa dana sudah tersalurkan seratus persen”, katanya.

Sedangkan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi menerangkan tentang penetapan tersangka terhadap Sahrowi setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.

“Penyidik menyimpulkan bahwa keterlibatan dan peran S dalam kasus korupsi BLT DD cukup kuat, sehingga saat ini ditetapkan sebagai tersangka”, ucap Wahyudi.

Pihaknya menuturkan kalau tersangka S menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar 1 jam.

“Tersangka menjalani pemeriksaan, dan statusnya sebagai saksi sebanyak lima kali, setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup, maka langsung di jadikan sebagai tersangka”, tuturnya kepada awak media.

Namun meskipun S sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan dengan alasan demi menjaga kondusifitas desa, tapi pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.

“Kita jaga kondusifitas, karena mengingat sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan setelah mengetahui S jadi tersangka.
Jadi kita tunggu nanti di waktu pemeriksaan lagi”, pungkasnya.

  #(M/is-one)#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *