Peta Kerawanan Pemilu 2024, Kabupaten Bangkalan Masuk Kategori Zona Merah
Bangkalan, zonainvestigasi.com – Sebanyak 38 Kabupaten/Kota berada di peta kerawanan di Jawa Timur (Jatim) pada Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang. Namun yang terbilang berada di Zona Aman hanya 8 Kabupaten/Kota.

Zona Rawan 25 Kabupaten/Kota. Sedangkan Zona Sangat Rawan ada 5 Kabupaten termasuk Kabupaten Bangkalan kategori Zona Merah.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya S.H. S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi terkait Kabupaten Bangkalan yang berada di Zona Merah menjelaskan, jika ketentuan tersebut mengacu pada kejadian 2019 kemaren. Tapi memang wilayah Madura semuanya berada di Zona Merah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, jajaran polres Bangkalan akan melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Agama (Toga) di Bangkalan.
“kita harus ada pendekatan pada tokoh masyarakat dan tokoh agama,” Ujar AKBP Febri, Selasa (12/12/2023).
Orang nomor satu dijajaran Polres Bangkalan ini menerangkan, dalam menjaga keamanan dan keterlibatan masyarakat pada pemilu 2024 mendatang, dirinya belum memastikan dan memerintahkan personel Polres Bangkalan secara khusus.
“Belum, untuk penurunan personil kita masih belum tau kita tunggu nanti bulan januari,” Terangnya.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Achmad Mustain Saleh menerangkan, bahwa penilaian itu berasal dari Polda Jatim.
“Yang mengeluarkan temen temen kepolisian dan tentara bahwa di bangkalan Zona Mirah berkaitan dengan sektor penyelenggara pemilu, ternyata setelah saya lihat indikator nya karna di 2019 ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan lain-lain,” Kata Mustain.
Dia juga menyatakan, jika pola pandang kepolisian dengan pihaknya berbeda.
“Mungkin pola pandang kepolisian dan kami berbeda, bagi kami 2019 karna saat itu saya ada di Bangkalan, itu suatu usaha untuk menuju perbaikan demokrasi di Bangkalan sebenarnya,” Ucapnya.
Menurutnya, saat ini orang orang sudah menyelesaikan persoalan dengan memanfaatkan koridor hukum yang ada, melapor pada bawaslu Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU
“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi itu kan bagus, yang di perbolehkan undang-undang kan memang seperti itu, jadi kita wes ok aja, kepolisian kita bilang zona merah, tapi bagi kami penyelenggara Pemilu itu sarana yang baik, perbaikan demokrasi di bangkalan, dulu orang menyelesaikan pemilu di Bangkalan dengan kekerasan sekarang kan gak,” Uraiannya.
Selain itu, Mustain menegaskan, bahwa penyelesaian pemilu saat ini lewat bawaslu, MK, sehingga ada PSU ada penghitungan siaran ulang, ada penyelenggara pemilu yang ia sangsi.
“Tinggal pola sudut pandang nya aja yang berbeda kalau kepolisian memandang daerah mirah karna kecurangan penyelenggara pemilu, bagi kami itu sudah kita menuju kepada demokrasi yang lebih baik, ke kuning bahkan sudah mau hijau, karna semua persoalan di selesaikan dengan jalur yang ada,” Imbuhnya.
“Kalau bawaslu enggak melihat sebagai zona merah, malah itu suatu upaya perbaikan demokrasi kita,” Pungkasnya. (M/Imam).

