Usai Disuguhi Minuman Keras, Pelajar SMP Bangkalan di Setubuhi bergilir
Bangkalan, Zonainvestigasi.com – Nasib pilu di alami seorang pelajar SMP asal Kota Bangkalan inisial DA, anak dibawah umur ini usai di suguhi minuman keras disetubuhi secara bergilir, oleh dua orang tersangka berinisial MR dan BK, TKP kos-kosan jalan Trunojoyo dibelakang Greja Bangkalan.

Saat ini Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan yang pertama DK (19 tahun) dan kedua MR (19 tahun) asal warga Bangkalan sama-sama tidak bekerja.
Kasat reskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan pihak polres Bangkalan, berawal dari laporan orang tua korban, jika anaknya DA tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah.
“Korban ini tidak pulang ke rumah setelah pulang sekolah, berapa hari kemudian didapat informasi bahwa korban dijemput tersangka berinisial DK,” Ucap Heru, di Mapolres Bangkalan, Kamis (04/01/2024).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, AKP Heru menerangkan awal mula kejadian tersebut, bahwa tersangka dan korban sebelumnya berkenalan lewat media sosial (medsos) Tiktok.
Kemudian pelaku dan korban melalui WA janjian dan mau dijemput saat pulang sekolah dan diajak ke kos-kosan pelaku, dan disitu dilakukan persetubuhan kepada korban yang masih dibawah umur secara bergiliran.
“Kalau pengakuan tersangka BK dua kali di kos-kosannya, pelaku juga mengajak teman tersangka MR yang ngekos disebelah kamar pelaku, ketika tersangka BK sudah memenuhi hasratnya kepada korban, pelaku berpindah ke kamar MR, setelah itu MR pindah ke kamar BK untuk melakukan persetubuhan, sebelum menyetubuhi korban diberi minuman keras,” Terangnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas polres Bangkalan BB korban yang disita dari pelapor sebagai berikut:
- 1 (satu) potong kaos dalam warna hitam.
- 1 (satu) potong BH warna coklat.
- 1 (satu) potong baju lengan panjang warna hijau muda.
- 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan TIME IS MONEY dibagian dada.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
- 1 (satu) potong kerudung warna hitam.
Heru menegaskan, bahwa kedua pelaku akan diancam pasal sesuai PERKARA : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76D Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara,’ pungkasnya. (Muallam)

