Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Kurang dari 24 Jam

Bangkalan, Zonainvestigasi.com- Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap siswa SMK yang ditemukan warga tiga hari lalu di rawa-rawa, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan kurang dari 24 jam.

Penemuan mayat tersebut tepatnya pada Sabtu (06/01/2024) siang, oleh seorang warga bernama Puji bersama anaknya yang hendak memancing di sekitaran rawa-rawa.

Kapolres bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa pada awalnya tubuh mayat disangka boneka. Namun betapa kagetnya warga tersebut saat memeriksa lebih dekat, ternyata tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan. Kemudian langsung melaporkan ke Polres Bangkalan. Selanjutnya petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya petugas Polres Bangkalan menemukan mayat dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah meninggal sejak dua hari lalu. Identitas mayat diketahui yakni berinisial HF 17 tahun warga Desa Lergunung, Kecamatan Klampis yang merupakan siswa di salah satu SMK di Kota Bangkalan.

Selain itu, di lokasi kejadian, polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna di dekat mayat, selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Berbekal dari barang bukti itulah, Satreskrim Polres Bangkalan langsung memburu pelaku hingga akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” Jelas AKBP Febri kepada media di Mapolres Bangkalan, Senin (08/01/2024).

.AKBP Febri menyebut, jika pelaku pembunuhan tersebut merupakan kakak beradik yang masih satu sekolah. Motifnya hanya sakit hati terhadap korban karena membongkar aibnya.

“Pelaku ini merupakan kakak beradik. Sang kakak yakni MF (18 tahun) dan adiknya MRAJ (17 tahun). Korban ini kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” tuturnya.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, setelah dibunuh motor korban langsung dibawa oleh kedua tersangka dan digadaikan sebesar 4 juta rupiah kepada seorang penadah yang juga diamankan petugas.

“Saat ini pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku, dan diancam pasal 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” (Red/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *