Sidang Ke-4 Kasus Pemecatan PPS di Desa Klapayan, Bawaslu Putuskan KPU Ambil Alih Pembentukan KPPS

BANGKALAN, Zonainvestigasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan melaksanakan Sidang ke-4 terkait tuntutan kasus pemecatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Klapayan Kecamatan Sepuluh Kabupaten Bangkalan.

Dalam sidang tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangkalan memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan mengambil alih pembentukan ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Klapayan.

“Kami bersepakat ada pelanggaran, dan kami meminta kepada KPU Bangkalan untuk mengambil alih pembentukan ulang PPS Klapayan, merekrut ulang dan membuka pendaftaran ulang,” Ucap Ketua Bawaslu Bangkalan, Achmad Mustain Saleh, usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Bangkalan, Kamis (18/01/2024).

Dalam fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ada pelanggaran administrasi pemilu. “Kalau pelanggaran administrasi sudah terbukti, untuk pelanggaran Kode etik-nya kita sudah keluarkan rekomendasi ke KPU, karena ada pelanggaran kode etik dan sudah kita kirim ke KPU Bangkalan untuk mendapatkan sanksi, “jelas Mustain, sapaan akrabnya Ketua Bawaslu Bangkalan ini.

Mustain mengharapkan, agar KPU segera melaksanakan putusan sidang tersebut, karena menurutnya sudah diatur dalam no 7 kewenagan ada di pihaknya, bahkan kalau KPU tidak melaksanakan rekom Bawaslu tersebut, maka ada sanksi pidana, sehingga KPU yang kena pidana pemilu nantinya.

Selain itu, Ketua Bawaslu Bangkalan menyampaikan, bahwa hari ini yang sudah diberi rekomendasi ada tiga orang terkait pelanggaran etik.

“Ada tiga orang yang kita rekom melanggar etik yang dua ketua PPK Sepuluh MF sama anggotanya AL, ini terkait kejadian di Desa Klapayan Kecamatan Sepuluh, Yang satu ZA anggota PPK Kwanyar itu kita sanksi berkaitan dengan penyembunyian identitas istrinya yang ternyata jadi caleg di2024. Jadi rekom etiknya ada tiga, putusan administrasi satu untuk hari ini,” Tutupnya.

Sementara Kuasa Hukum pelapor, Risang Bima Wijaya, menilai putusan Bawaslu Bangkalan ini adalah putusan yang paling damai. “Saya kira putusan ini putusan yang paling damai, kalau ditanyakan puas, ya tentu belum puas, karena tuntutan kita awalnya adalah PPK nya dipecat, ” kata Risang sapaan akrabnya Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) ini.

Meskipun demikian, advokat yang sekaligus mantan wartawan media cetak ini menerima putusan Bawaslu Bangkalan demi kemaslahatan bersama.

“Mengingat prosesnya dan demi kemaslahatan bersama saya kira sudah cukup, tinggal KPU dan PPK membentuk ulang KPPS, jadi kemarin-kemarin yang diumumkan itu batal semua,” Tegasnya.

Sedangkan pihak terlapor Komisioner KPU Bangkalan Achmad Fauzi mengatakan, pihaknya menerima putusan sidang Bawaslu Bangkalan dan akan membahas dengan anggota komisioner KPU Bangkalan lainnya.

“Kita menerima dan kita akan bahas internal dulu, dan saya kira putusan Bawaslu ini win-win Solution,” pungkasnya. (Muallan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *